Tak Ada Aset, Sewa Pun Jadi


Dalam keterbatasan kemampuan ekonomis, menyewa aset ataupun properti memang menjadi pilihan yang lebih menarik dari membeli aset ataupun properti. Karenanya sebagian perusahaan memiliki kecenderungan untuk melakukan transaksi persewaan ketimbang transaksi pembelian. Contohnya saja menyewa gedung, kendaraan, dan properti lainnya seperti furniture kantor.

Sah-sah saja jika menyewa menjadi pilihan yang lebih favorit daripada membeli. Namun seperti halnya transaksi pembelian, transaksi persewaan juga memiliki konsekuensi perpajakan, baik Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus dicermati dan dipertimbangkan terlebih dahulu oleh setiap calon penyewa.

Secara umum dari sudut pandang PPh, transaksi persewaan menimbulkan kewajiban pihak penyewa untuk memotong pajak atas setiap penghasilan yang dibayarkan kepada penerima imbalan sewa. Sementara pada transaksi pembelian, kewajiban untuk memotong penghasilan orang lain ini sama sekali tidak ada.

Pada persewaan tanah atau gedung dari perusahaan lokal, setiap penyewa yang telah memiliki NPWP dan ditunjuk untuk melakukan pemotongan pajak wajib memotong PPh Final sebesar 10% dari jumlah bruto sewa. Sedangkan pada persewaan kendaraan atau harta lainnya selain tanah dan bangunan yang juga berasal dari perusahaan lokal, PPh yang wajib dipotong adalah PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto. Bagaimana halnya jika pihak penyewa belum memiliki NPWP atau tidak ditunjuk untuk memotong pajak? Dalam hal ini, penerima imbalan sewa berhak untuk memperoleh penghasilan yang utuh, tanpa dipotong pajak terlebih dahulu oleh pihak penyewa.

Kemudian bagaimana halnya jika perusahaan persewaan yang dipilih berdomisili di luar negeri? Pilihan ini sering terjadi pada persewaan harta selain tanah dan/atau bangunan. Dalam menentukan aspek perpajakannya, kita harus mengacu pada ketentuan tax treaty yang berlaku jika negara domisili perusahaan tersebut memiliki perjanjian tax treaty dengan Indonesia. Masing-masing tax treaty memberikan perlakuan yang berbeda-beda. Sedangkan jika tidak memiliki tax treaty dengan Indonesia, maka atas imbalan sewa yang ditujukan ke perusahaan luar negeri itu harus dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto imbalan sewa.

Dilihat dari sudut pandang PPN, transaksi persewaan dan pembelian –baik dari perusahaan lokal maupun luar negeri memiliki implikasi yang sama, yaitu terutang PPN sebesar 10%. Bedanya, jika perusahaan penjual atau yang menyewakan merupakan perusahaan lokal, PPN yang terutang dipungut oleh penjual atau pihak yang menyewakan, khususnya jika penjual maupun pihak penyewa sudah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak). “Sementara untuk pembelian barang dan persewaan barang dari perusahaan di luar negeri, PPN atas impor dipungut oleh otoritas Bea Cukai. Dan khusus untuk persewaan barang dari luar negeri, terdapat PPN tambahan yaitu PPN atas pemanfaatan jasa persewaan dari luar negeri yang harus dipungut sendiri oleh pihak penyewa.”

Leave a Reply

Switch to our mobile site