Kenali Leasing Sebelum Membeli
Leasing sebagai salah satu alternatif, saat ini tidak hanya mulai banyak dilirik oleh badan-badan usaha, tetapi juga oleh perorangan. Karena leasing nyaris sama dengan persewaan yang notabene menjadi pilihan yang mudah dan menarik bagi pihak-pihak yang ingin menggunakan aset namun memiliki keterbatasan dana.
Secara umum, leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal untuk digunakan selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran berkala. Jadi jika dalam persewaan hanya ada 2 (dua) pihak yaitu user dan pihak penyewa, dalam leasing terdapat 3 (tiga) pihak. Selain user dan perusahaan penyewa barang (perusahaan leasing), ada supplier barang yang diinginkan oleh user sebagai pihak ketiga.
Secara pajak, definisi di atas harus ditambahkan lagi dengan 1 (satu) buah persyaratan utama, yaitu perusahaan leasing itu harus mengantongi izin usaha leasing dari Menteri Keuangan. Tanpa izin ini, maka transaksi yang terjadi pada praktiknya hanya akan dianggap sebagai sewa menyewa biasa.
Jenis-jenis Leasing
Jenis leasing cukup beragam, namun secara garis besar dikenal 2 (dua) jenis yaitu leasing dengan hak opsi (finance lease) dan leasing tanpa hak opsi (operating lease). Adapun yang dimaksud dengan hak opsi adalah hak Lessee untuk membeli barang modal yang disewa-guna-usaha atau memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa-guna-usaha.
Ketentuan perpajakan telah menetapkan bahwa suatu finance lease setidaknya harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Perjanjian sewa-guna-usaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee (user);
- Jumlah pembayaran selama masa leasing ke-1 + nilai sisa barang = harga perolehan barang + keuntungan lessor;
- Masa leasing minimal 2 (dua) tahun untuk barang gol. I, 3 tahun untuk barang gol. II dan III, dan 7 tahun untuk gol. Bangunan
Sementara itu bertolak belakang dari finance lease, operating lease harus memenuhi kriteria berupa:
- Perjanjian leasing tidak memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee; dan
- Jumlah pembayaran selama masa leasing ke-1 tidak dapat menutupi harga perolehan barang + keuntungan lessor.
Dari sudut pandang user, implikasi perpajakan dari operating lease berbeda dari finance lease. Berikut perbedaannya:
|
Uraian |
Finance Lease |
Operating Lease |
|
Pembiayaan |
Dapat membiayakan seluruh pembayaran leasing. |
Dapat membiayakan seluruh pembayaran leasing. |
|
Penyusutan |
Hanya dapat menyusutkan jika telah menggunakan hak opsi. |
Tidak dapat menyusutkan. |
|
Pemotongan |
Tidak perlu memotong PPh Pasal 23 atas jasa. |
Wajib memotong PPh Pasal 23 atas jasa. |
|
Pemungutan |
Tidak dipungut PPN atas jasa. |
Dipungut PPN atas jasa. |
Bagaimana jika perusahaan leasing tidak memiliki izin usaha leasing dari Menkeu? Operating lease yang telah terjadi dapat dianggap sebagai sewa menyewa biasa. Tidak ada adjustment pajak jika user telah memotong PPh Pasal 23 dan perusahaan telah memungut PPN. Sementara itu finance lease yang telah terjadi dapat dianggap jual beli secara kredit, sehingga user harus memotong PPh Pasal 23 atas bunga angsuran dan perusahaan leasing harus memungut PPN atas barang.

Tweet This
Share on Facebook
Digg This
Save to delicious
Stumble it
RSS Feed