Identifikasi Tarif PPN
Secara garis besar sesuai Pasal 7 UU PPN (UU No. 8 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2008), di negara kita ini telah ditetapkan 2 (dua) jenis tarif PPN. Tarif yang pertama adalah sebesar 0%. Tarif ini hanya dikenakan terhadap Objek PPN yang berupa ekspor, mulai dari ekspor BKP (Barang Kena Pajak) Berwujud, ekspor BKP Tidak Berwujud, hingga ekspor JKP (Jasa Kena Pajak).
Tarif yang kedua terbilang s telah dikenal oleh banyak pihak, yaitu tarif sebesar 10%. Tarif ini dikenakan terhadap Objek PPN yang selain ekspor, yaitu penjualan (baca: penyerahan, red) BKP dan atau JKP, impor BKP, dan atau pemanfaatan atas BKP Tidak Berwujud dan atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam daerah Pabean. Sehingga pada saat melakukan penjualan BKP di dalam negeri misalnya, setiap pengusaha yang telah menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak) wajib melakukan pemungutan PPN sebesar 10%.
Ya, pada dasarnya memang hanya ada 2 (dua) jenis tarif PPN–seperti yang telah dijelaskan di atas-. Namun jika turut memperhitungkan tarif efektif yang telah ditetapkan dalam UU PPN dan Peraturan Menkeu Nomor: 75/PMK.03/2010, terdapat 3 (tiga) macam tarif PPN. Tarif yang ketiga adalah tarif efektif sebesar 1% yang ditujukan untuk penyerahan jasa pengiriman paket dan penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata.
Sebagaimana dapat dilihat dalam Peraturan Menkeu Nomor: 75/PMK.03/2010, timbulnya tarif yang ketiga ini disebabkan adanya penggunaan Nilai Lain sebagai DPP (Dasar Pengenaan Pajak) PPN untuk penyerahan jasa pengiriman paket dan penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata. Adapun DPP yang dimaksud adalah sebesar 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih, sehingga tarif efektif untuk PPN-nya adalah sebesar 1%.
Beberapa transaksi lainnya juga menggunakan Nilai Lain, namun tidak sebesar 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih. Berikut rincian:
- Pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
- Pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
- Penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan harga jual rata-rata;
- Penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;
- Penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran;
- BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar;
- Penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan BKP antar cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan;
- Penyerahan BKP melalui pedagang perantara adalah harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli;
- Penyerahan BKP melalui juru lelang adalah harga lelang.
Penggunaan Nilai Lain sebagai DPP PPN ini tidak membatasi hak PKP Pembeli/Pengguna Jasa dalam mengkreditkan atau mengakui PPN Masukan yang telah dibayar. Namun khusus bagi PKP yang bergerak di bidang pengiriman paket dan biro perjalanan atau jasa biro pariwisat, penggunaan Nilai Lain ini mengakibatkan hilangnya hak untuk mengkreditkan Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa.

Tweet This
Share on Facebook
Digg This
Save to delicious
Stumble it
RSS Feed