Pemerintah Minim Keberpihakan pada Industri Jamu


Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah melalui kementerian/lembaga terkait untuk serius mendorong pengembangan industri jamu dan obat tradisional. Kalangan industri atau produsen jamu dan obat tradisional dalam negeri tidak akan bisa berkembang tanpa adanya keberpihakan dari pemerintah, khususnya melalui fasilitas dan regulasi. Apalagi produk jamu dan obat tradisional harus bersaing dengan produk impor yang masuk ke dalam negeri dengan mudah dengan harga yang relatif lebih murah. Untuk itu, pemerintah harus mendukung rencana pengembangan industri jamu dan obat tradisional di dalam negeri.

Demikian salah satu kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR dengan pengurus Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional Indonesia (GP Jamu) serta pejabat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan. Pada RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IX DPR Sri Soemarjati Arjoso ini, turut hadir Ketua Umum GP Jamu Charles Saerang dan Presiden Direktur PT Sido Muncul Irwan Hidayat. Dari BPOM hadir Kepala BPOM Kustantinah dan pejabat eselon I Kementerian Kesehatan.

Lebih spesifik, Komisi IX DPR juga meminta Kementerian Kesehatan dan BPOM untuk melakukan saintifikasi dan standardisasi terhadap produk jamu maupun obat tradisional. Dalam hal ini, diperlukan dukungan dalam penelitian dan rekomendasi tentang jamu/obat tradisional yang sudah bersertifikat standar, sehingga bisa digunakan dalam pengobatan medis oleh dokter.

Selain itu, DPR juga mendesak Kementerian Kesehatan dan BPOM melakukan pengawasan dan pembinaan distribusi serta promosi produk jamu Indonesia. Terkait hal ini, standar mengenai produksi jamu dan obat tradisional harus berlaku khusus sesuai kategori skala industri. Untuk itu, diperlukan pembinaan dan fasilitas agar jamu dan obat tradisional bisa teridentifikasi sebagai produk yang aman untuk dikonsumsi. Selain itu, proses registrasi atau pendaftaran jamu dan obat tradisional harus dipermudah dan disederhanakan.

“Untuk itu, Kementerian Kesehatan diharapkan bisa membentuk komite nasional jamu/obat tradisional sebagai forum komunikasi seluruh pemangku kepentingan. Dengan ini, maka industri/produsen, pedagang, serta pengusaha jamu bersama pemerintah bersama-sama mengembangkan produk jamu dan obat tradisional. Untuk menindaklanjuti rekomendasi ini, Komisi IX DPR akan membentuk Pantia Kerja (Panja) Jamu,” demikian kesimpulan RDP.

Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka mengatakan, selama ini pemerintah memang tidak serius mendukung pengembangan industri jamu dan obat tradisional. Sementara di lain pihak, obat-obat tradisional/herbal dari China, Malaysia, dan negara lainnya terus bebas masuk ke pasar Indonesia nyaris tanpa hambatan. Selama ini, konsep pengembangan industri jamu dan obat tradisional, yang sebenarnya sudah dirumuskan oleh kalangan dunia usaha, ternyata hanya menjadi strategi kosong.

Menurut Rieke, pemerintah juga harus membatasi masuknya jamu/obat tradisional impor, khususnya dari China, terkait aspek jaminan keamanan dan keselamatan masyarakat. Apalagi produk-produk jamu/obat tradisional Indonesia juga mengalami kesulitan untuk masuk negara lain.

Tujuan Ekspor Obat Tradisional Indonesia

Pemerintah China, Malaysia, dan negara-negara Timur Tengah yang menjadi tujuan ekspor jamu/obat tradisional Indonesia mensyaratkan standardisasi produk yang hanya memberatkan dan menambah biaya pemasaran industri jamu nasional. Masalah kesehatan dan keselamatan konsumen ini digunakan pemerintah negara-negara tersebut untuk menghambat masuknya produk jamu Indonesia, meski permintaannya terus meningkat.

“Perdagangan bebas boleh saja, tapi faktanya apa? Pemerintah Indonesia dengan tenangnya membebaskan masuknya produk jamu/obat tradisional impor meski tanpa label standardisasi yang jelas. Sementara produk jamu Indonesia dipersulit. Seharusnya Pemerintah Indonesia juga memperketat kebijakan untuk produk jamu impor, karena ini juga terkait masalah nasionalisme dan kepentingan masyarakat,” tuturnya.

Untuk itu, Komisi IX DPR membentuk Panja Jamu dalam rangka mendorong terwujudnya keberpihakan yang hakiki dari pemerintah untuk mengembangkan produk jamu dan obat tradisional Indonesia. Seharusnya pemerintah juga melihat kinerja sektor perjamuan nasional yang sudah banyak menyerap tenaga kerja dan menyumbang devisa serta menggerakkan perekonomian masyarakat.

Sementara itu, Ketua Umum GP Jamu Charles Saerang menjelaskan, pemerintah juga terkesan membatasi ruang gerak produk jamu/obat tradisional lokal. Ini terlihat dengan perlakuan yang menyamakan produk jamu dengan produk farmasi. “Seharusnya pemasaran dibedakan, karena jamu adalah obat herbal, bukan obat kimia,” tuturnya. Atas dasar ini, produsen jamu mendesak pemerintah segera menerbitkan peraturan yang jelas terkait produksi dan pemasaran jamu. Dengan ini, maka akan bisa membantu produsen jamu menjadi tuan rumah di negara sendiri.


Sumber : suarakarya-online.com

Leave a Reply

Switch to our mobile site