Apa Jadinya Jika Berdagang Kendaraan Motor Bekas atau Emas Eceran?
Dilihat dari substansi usahanya, perdagangan kendaraan bermotor bekas atau emas eceran dapat dikatakan setali tiga uang dengan perdagangan lainnya. Namun dilihat dari sudut pandang perpajakan, pedagang dari 2 (dua) jenis barang ini diperlakukan secara berbeda dari pedagang-pedagang eceran lainnya, khususnya dalam hal PPN.
Di saat sebagian pedagang eceran yang telah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) dapat mengkreditkan seluruh PPN Masukannnya (PPN perolehan atau pembelian barang atau jasa), pedagang-pedagang yang telah menjadi PKP ini hanya dapat mengkreditkan sebagian dari PPN Masukannya. Kemudian, di saat PKP lainnya dapat membiayakan seluruh PPN Masukan yang berkaitan dengan usaha yang tidak atau belum dikreditkan, pedagang-pedagang ini sama sekali tidak memiliki hak untuk melakukan pembiayaan.
Pembatasan dalam pengkreditan dan pembiayaan di atas disebabkan adanya kewajiban untuk menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menkeu 79/PMK.03/2010.
PPN Keluaran yang wajib dipungut oleh pedagang kendaraan bermotor bekas eceran sama dengan pengusaha lainnya, yaitu 10% dari peredaran usaha. Namun PPN Masukan yang dapat dikreditkan hanyalah sebesar 90% dari Pajak Keluaran. Sehingga PPN yang wajib disetor setiap masa adalah sebesar selisih dari Pajak Keluaran dengan Pajak Masukan. Atau dengan kata lain, PPN yang masih harus disetor adalah sebesar 1% dari peredaran usaha (10% x (100%-90%) peredaran usaha).
Dibandingkan dengan pedagang emas eceran, pedagang kendaraan bermotor bekas eceran terbilang lebih beruntung. PPN Masukan yang dapat dikreditkan oleh pedagang emas eceran lebih kecil dari pedagang kendaraan bermotor bekas, yaitu hanya sebesar 80% dari Pajak Keluaran yang wajib dipungut. Sehingga PPN yang wajib disetor setiap bulan oleh pedagang emas eceran adalah sebesar 20% dari peredaran usaha (10% x (100%-80%) peredaran usaha).
Sementara itu dalam PPh, pedagang kendaraan bermotor bekas atau emas eceran tidak memiliki perbedaan dari pedagang-pedagang eceran lainnya. Jika bentuk usaha perdagangan eceran tersebut adalah Wajib Pajak Orang Pribadi, maka seperti pedagang-pedagang eceran lainnya, setiap bulannya pedagang-pedagang ini berkewajiban untuk membayar angsuran PPh dalam tahun berjalan (PPh Pasal 25) sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto untuk masing-masing tempat usaha. Namun jika berbentuk badan usaha seperti CV, PT atau PD, maka angsuran PPh yang harus dibayar setiap bulan secara umum dapat dihitung dengan rumus di bawah ini:
|
Lalu setelah membayar angsuran PPh dalam tahun berjalan, pedagang kendaraan bermotor atau emas eceran berkewajiban untuk membayar PPh Tahunan (PPh Pasal 29), yaitu PPh yang terutang atas penghasilan yang telah diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak. Kewajiban ini harus ditunaikan sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan, yaitu pada akhir bulan keempat tahun berikutnya (untuk Wajib Pajak Badan) atau akhir bulan ketiga tahun berikutnya (untuk Wajib Pajak Orang Pribadi).

Tweet This
Share on Facebook
Digg This
Save to delicious
Stumble it
RSS Feed