Menjadi Sub Agen Gas Elpiji
Salah satu kebutuhan sehari-hari masyarakat saat ini ialah gas elpiji. Kita pun dapat berwirausaha dengan peluang ini, yaitu menjadi sub agen gas elpiji. Sebuah sub agen sendiri dikenal sebagai turunan dari agen yang menerima pasokan resmi dari dan langsung dari depot Pertamina.
Setelah barang sampai di agen besar dari depot Pertamina, kemudian sub agenlah yang menjual dan mendistribusikan kepada pengecer atau warung-warung yang berada di sekitar lokasi sub agen. Dan selama ini, sistem pendapatan yang biasa diterapkan dalam bisnis tersebut adalah bagi hasil dengan agen yang manyalurkan gas elpiji tersebut.
Langkah-langkah yang harus dilakukan sebelum menjalankan usaha ini yang pertama adalah menyiapkan sebuah lokasi usaha atau tempat yang cukup luas. Ukuranya minimal bisa menampung gas elpiji berukuran 3 kg sebanyak 200 tabung. Setelah itu mencari agen resmi yang menampung gas pasokan dari pihak pertamina. Kemudian disitu dibicarkan sistem kerjasama apakah agen tersebut mengizinkan Anda untuk menjadi sub agennya.
Ketika kerjasama sudah disepakati antara kedua belah pihak, langkah berikutnya adalah meminta izin pada lingkungan yang Anda tempati. Hal ini perlu dilaksanakan karena nantinya proses bongkar muat gas tersebut selain menimbulkan kebisingan juga menimbulkan resiko-resiko yang lain. Dan yang paling penting adalah modal yang Anda miliki cukup sebagai jaminan agen akan selalu memberikan pasokan gas elpijinya.
Hambatan yang biasa terjadi pada sub agen gas elpiji ini adalah terlambatnya pasokan dari agen. Kemudian juga adanya pengurangan pasokan dari agen karena pasokan dari pertamina juga berkurang. Dan yang paling utama itu lingkungan yang Anda tempati menjadi tidak nyaman karena adanya aroma gas, meskipun gas dari tabung telah habis, aroma gasnya masih tercium. Hal itu jika dibiarkan akan menimbulkan gangguan kesehatan dan cukup membahayakan jika terkena percikan api.
Untuk itulah, standar keamanan berupa pagar yang memadai dan cukup tinggi bisa Anda lakukan. Hal ini demi kemanan timbunan gas yang ada agar terhindar dari pencurian dan dari tindakan yang dapat membahayakan misalnya percikan api dari rokok.
Analisa Ekonomi :
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Catatan: Perlatan mengalami penyusutan selama 4 tahun dan memiliki nilai residu sebesar Rp. 1.000,00 dengan menggunakan metode penyusutan garis lurus. Biaya penyusutan per tahun = (Rp. 10.100.000,00-Rp. 1.000,00)/ 4 = Rp. 2.524.750,00 per tahun atau sama dengan Rp. 210.395,00 per bulan.
Untuk daftar agen gas elpiji ukuran 12 kg dan 15 kg, silakan download di:
http://gasdom.pertamina.com/Upload/Files/da-lpg12%2650.pdf
*Perhitungan di atas merupakan asumsi, harga dapat berubah sesuai kondisi dan perkembangan.

Tweet This
Share on Facebook
Digg This
Save to delicious
Stumble it
RSS Feed