Pembukuan: Pilihan atau Kewajiban?


Jika harus memilih menyelenggarakan pembukuan atau tidak, sebagian pengusaha mungkin akan memilih untuk tidak menyelenggarakan pembukuan. Bagaimana tidak, penyelenggaraan pembukuan menuntut pengusaha untuk melakukan penambahan –setidaknya penambahan tenaga pembukuan-. Namun apakah penyelenggaraan pembukuan itu merupakan suatu pilihan alias bukan suatu kewajiban?

Pasal 14 UU PPh (UU No. 7 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008) menginformasikan bahwa Wajib Pajak Badan wajib untuk menyelenggarakan pembukuan, yaitu suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut. Sementara tidak seperti Wajib Pajak Badan, sebagian Wajib Pajak Orang Pribadi mempunyai pilihan untuk tidak menyelenggarakan pembukuan.

Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki pilihan untuk tidak menyelenggarakan pembukuan adalah:

  • Yang tidak tergolong pengusaha atau pekerja bebas;
  • Yang tergolong pengusaha atau pekerja bebas, namun omzet setahunnya kurang dari Rp4,8 Milyar.

Akan tetapi perlu digarisbawahi bahwa definisi pekerja bebas menurut pajak berbeda dari definisi umum. Dalam sudut pandang pajak, yang tergolong pekerja bebas hanyalah Pengacara, Akuntan, Konsultan, Penilai, Arsitek, Notaris, Dokter, Aktuaris.

Lantas apa yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki pilihan untuk tidak mengelola pembukuan? Apakah penghasilan dan biaya-biaya tidak perlu direkam dan diinformasikan sama sekali, terutama untuk kepentingan perpajakan?

Tatkala pembukuan bukan merupakan pilihan dari Wajib Pajak yang memenuhi kriteria di atas, yang harus dilakukan adalah membuat pencatatan. Pencatatan jauh lebih sederhana dari pembukuan. Harus dipastikan saja bahwa pencatatan yang diselenggarakan memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Menginformasikan peredaran/penerimaan/penghasilan bruto yang diterima secara tunai selama setahun, termasuk harta dan kewajiban yang dimiliki;
  • Dibuat secara kronologis dan sistematis berdasarkan urutan tanggal diterimanya peredaran/penerimaan/penghasilan bruto.
  • Menggunakan mata uang rupiah dan disusun dalam bahasa Indonesia.
  • Disimpan selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak berakhirnya tahun pajak.

Hal lainnya yang perlu diperhatikan, pencatatan harus didahului dengan pemberitahuan kepada Dirjen Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Tanpa pemberitahuan ini, pembukuan bukanlah pilihan, melainkan suatu keharusan.


Ket Foto: Pembukuan

Leave a Reply

Switch to our mobile site