Untungnya Menjadi Eksportir
Apakah Anda eksportir? Dan apakah Anda sudah menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak)? Jika ya, maka Anda patut bersyukur. Bagaimana tidak? Di saat sebagian besar PKP (Pengusaha Kena Pajak) hanya dapat melakukan restitusi (pengembalian kelebihan pembayaran pajak) di akhir tahun, Anda dan 2 (dua) jenis PKP lainnya, yaitu pihak yang bertransaksi dengan pemungut PPN dan pihak yang melakukan penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) dan/atau JKP (Jasa Kena Pajak) yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut, dapat melakukan restitusi di setiap bulan. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam UU PPN (UU No. 8 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009).
Hanya saja yang perlu dicermati, pengembalian kelebihan pembayaran pajak ini tidak dapat terjadi secara otomatis. Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah mengajukan permohonan restitusi terlebih dahulu. Permohonan tersebut dapat berupa surat tersendiri atau langsung menggunakan SPT PPN yang setiap bulannya telah Anda gunakan sebagai sarana pelaporan PPN.
Hal lainnya yang perlu digarisbawahi adalah permohonan restitusi akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pajak. Pemeriksaan di sini dimaksudkan untuk meyakinkan kebenaran kelebihan pembayaran pajak berdasarkan dokumen-dokumen pendukung seperti Faktur Pajak, invoice, dan bukti-bukti pembayaran pajak.
Jumlah kelebihan pembayaran pajak yang dapat dikembalikan akan sangat bergantung pada hasil pemeriksaan. Pajak yang telah kelebihan dibayar tidak dapat dikembalikan sepenuhnya jika hasil pemeriksaan tidak menyatakan adanya kelebihan pembayaran pajak. Atau, yang dapat dikembalikan hanyalah sebagian, karena hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pajak yang telah kelebihan dibayar memang hanyalah sebagian.
Enggan untuk mengajukan restitusi karena adanya pemeriksaan pajak? Sebagai kaum eksportir, Anda sangat beruntung. Karena jika Anda enggan untuk mengajukan restitusi, Anda berpeluang untuk memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pajak. Caranya adalah dengan menjadi PKP Berisiko Rendah.
Untuk menjadi PKP berisiko rendah, Anda harus mengajukan permohonan kepada Dirjen Pajak dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sebelum dimulainya masa pajak sebagai PKP berisiko rendah. Namun sebelumnya, bahwa Anda memenuhi persyaratan berikut:
1). Tidak pernah dilakukan pemeriksaan selama 2 (dua) tahun terakhir; dan
2). Termasuk salah satu dari perusahaan-perusahaan di bawah ini:
a) Perusahaan Terbuka yang minimal 40% dari keseluruhan sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
b) BUMN/D;
c) Selain Perusahaan Terbuka dan BUMN/D yang:
i). Tepat waktu dalam menyampaikan SPT Masa PPN selama 1 (satu) tahun terakhir; dan
ii). Minimal 75% BKP yang dijual pada tahun sebelumnya merupakan produksi sendiri; dan
iii). Laporan keuangan untuk 2 (dua) tahun pajak sebelumnya diaudit oleh Akuntan Publik dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian atau Wajar dengan Pengecualian.
Tatkala status sebagai PKP berisiko rendah sudah Anda sandang, maka Anda sangat berhak untuk memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak setiap bulan secara otomatis. Tanpa status sebagai PKP berisiko rendah, tidak ada pilihan lain selain restitusi setiap bulan yang akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pajak.
Foto: google images ( container-ship)

Tweet This
Share on Facebook
Digg This
Save to delicious
Stumble it
RSS Feed