Larangan Menimbun Barang


Bukan sekali dua kali masyarakat kita mengalami kelangkaan barang. Ada banyak sebab barang-barang yang kita butuh tiba-tiba hilang dari pasar. Jikapun ada, harganya selangit. Salah satu penyebab kelangkaan barang adalah para pedagang menimbun barang dengan harapan harga akan naik. Ketika harga naik itulah, mereka akan mendapat untung berlipat dari penjualan barang yang sebelumnya telah mereka timbun.

Bagaimana Islam memandang masalah ini?

Menimbun barang dalam bahasa Arab sepadan dengan “al-ihtikar”. Ada beberapa definisi yang diberikan oleh ulama tentang ihtikar. Imam Muhammad bin Ali Asy-Syaukani mendefinisikan, “Penimbunan barang dagangan dari peredarannya.” Imam Ghazali mendefinisikan, “Penyimpanan barang dagangan oleh penjual makanan untuk menunggu melonjaknya harga dan penjualannya ketika harga melonjak.” Sementara para ulama Mazhab Maliki mendefinisikan dengan, “penyimpanan barang oleh produsen: baik makanan pakaian, dan segala barang yang bisa merusak pasar.”

Secara esensi ketiga definisi di atas sama, yaitu menyebut aktivitas menyimpan barang yang dibutuhkan masyarakat dengan tujuan menjualnya ketika harga barang telah melonjak. Namun, mengenai jenis barang yang ditimbun berbeda.

Ulama Mazhab Maliki, sebagian ulama Mazhab Hanbali, Imam Abu Yusuf dan Ibnu Abidin menyatakan larangan menimbun tidak terbatas pada makanan, pakaian, dan hewan. Tetapi meliputi seluruh barang yang dibutuhkan masyarakat. Alasannya, yang menjadi ilat (motivasi hukum) dalam larangan melakukan penimbunan adalah “kemudharatan yang menimpa orang banyak”. Sebab, kemudharatan yang menimpa orang banyak itu tidak terbatas pada makanan, pakaian, dan hewan, tetapi juga mencakup seluruh barang yang dibutuhkan orang.

Jadi jelas pengertian ihtikar adalah tindakan menyimpan harta, manfaat, atau jasa, dan enggan menjual dan memberikannya kepada orang lain yang mengakibatkan melonjaknya harga pasar secara drastis disebabkan persediaan terbatas atau stok barang hilang sama sekali dari pasar, sementara masyarakat, negara maupun hewan amat membutuhkan produk, manfaat, atau jasa tersebut. Ihtikar tidak saja menyangkut komoditas, tapi juga manfaat suatu komoditas, dan bahkan jasa dari para pemberi jasa; dengan syarat “embargo” yang dilakukan para pedagang atau pemberi jasa itu bisa membuat harga pasar tidak stabil, padahal komoditas, manfaat, dan jasa tersebut dibutuhkan oleh masyarakat, negara, dan lain-lain.

Misalnya, pedagang gula pasir di awal bulan Ramadhan tidak mau menjual barang dagangannya karena mengetahui bahwa pada pekan terakhir bulan Ramadhan masyarakat sangat membutuhkan gula untuk menghadapi lebaran. Dengan sedikitnya stok gula di pasar, harga gula melonjak. Ketika itulah para pedagang gula melepas stoknya ke pasar dan mereka mendapat keuntungan yang tinggi.

Dasar hukum pelarangan menimbun barang adalah hasil induksi dari nilai-nilai universal yang dikandung Al-Qur’an yang menyatakan bahwa setiap perbuatan aniaya diharamkan. “Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” [QS. Al-Maidah (5): 2]. “Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” [QS. Al-Haj (22): 78]. “Allah tidak hendak menyulitkan kamu.” [QS. Al-Maidah (5): 6].

Rasulullah saw. berkata, “Siapa yang melakukan penimbunan barang dengan tujuan merusak harga pasar, sehingga harga naik secara tajam, maka ia telah berbuat salah.” (HR. Ibnu Majah dari Abu Hurairah).

Rasulullah saw. bersabda, “Para pedagang yang menimbun barang makanan (kebutuhan pokok manusia) selama 40 hari, maka ia terlepas dari (hubungan dengan) Allah, dan Allah pun melepaskan (hubungan dengan)-nya.” (HR. Ibnu Umar).

Berdasarkan ayat-ayat dan hadits di atas, para ulama sepakat bahwa ihtikar adalah perbuatan terlarang (haram). Namun, berbeda cara menetapkan hukumnya. Ulama Mazhab Syafi’i, Hanbali, dan Maliki menggunakan ayat dan hadits di atas untuk menetapkan ihtikar sebagai perbuatan yang haram.

Para ulama yang melarang tindakan menimbun barang berpendapat, bila penimbunan barang telah terjadi di pasar, pemerintah berhak memaksa pedagang untuk menjual barang tersebut dengan harga standar yang berlaku di pasar. Bahkan, barang yang ditimbun dijual dengan harga modalnya dan pedagang yang menimbun tidak berhak untuk mengambil untung. Ini sebagai hukuman atas tindakan mereka. Jika pedagang yang menimbun dagangan enggan menjual barangnya sesuai dengan harga pasar, hakim berhak menyita barang mereka dan membagi-bagikannya kepada masyarakat yang membutuhkan.

Karena itu, pemerintah seharusnya sejak awal telah mengantisipasi agar tidak terjadi penimbunan barang, manfaat, dan jasa yang dibutuhkan oleh orang banyak. Pemerintah harus melakukan penetapan harga yang adil atas setiap barang yang menjadi hajat orang banyak. Harga yang adil itu didapat dengan mempertimbangkan modal dan keuntungan bagi pedagang serta tidak terlalu memberatkan masyarakat. Bahkan, pemerintah tidak boleh mengekspor barang kebutuhan warganya sampai tidak ada lagi yang dapat dikonsumsi warga, sehingga membawa mudharat bagi masyarakat. Pada hakikatnya pengeksporan barang yang dibutuhkan masyarakat sama dengan ihtikar dari segi akibat yang dirasakan oleh masyarakat. Pendapat ini didasarkan pada kaidah “tasharruf al-imaam ‘ala ar-ra’iyyah manuuthun bi al-maslahah” (tindakan penguasa harus senantiasa mengacu pada kemaslahatan orang banyak).


Sumber: Ensiklopedi Hukum Islam via dakwatuna.com

Leave a Reply

Switch to our mobile site