Haruskah Perusahaan Bayar Zakat?
Menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap individu muslim, namun bagaimana jika bentuknya badan/perusahaan. Apakah sebuah perusahaan wajib membayar zakat? Zakat yang dikeluarkan atas nama kantor atau pemegang saham (berdasarkan penghasilan pemilik perusahaan)?
Mungkin pertanyaan-pertanyaan di atas masih sering kita jumpai. Sebagai pengusaha muslim tentu kita harus menunaikan zakat. Perusahaan, baik individu atau kelompok (PT,CV,PD, FIRMA, dll) wajib membayar zakat, boleh atas nama kantor perusahaan atau atas nama individu dari pemegang saham, berdasarkan pendekatan zakat perniagaan dalam surat al-Baqorah ayat 267. Dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Kepemilikan dikuasai oleh muslim baik individu atau kelompok, bilamana
hasil patungan dengan non muslim labanya dipisahkan secara proporsional
berdasarkan modal masing-masing.
2. Mempunyai kekayaannya minimal setara dengan 85gr emas.
3. Dapat diperhitungkan nilainya dan dapat berkembang. Sifat dari kekayaan
perusahaan adalah kekayaan dalam bentuk barang, uang tunai/bank dan
piutang.
4. Bergerak dalam usaha yang halal.
Menghitung zakat dari perusahaan sama dengan menghitung zakat perniagaan,
sesudah dikurangi utang jatuh tempo. Nah, bilamana perusahaan tersebut telah membukukan kekayaan bersih setahun sebesar Rp 50.000.000 maka besaran zakat 2,5 persen yang harus dibayarkan adalah:
2,5 persen x Rp 50.000.000 = Rp 1.250.000
Wallahu ta’ala a’lamu.
Sumber: Tim Dompet Dhuafa

Tweet This
Share on Facebook
Digg This
Save to delicious
Stumble it
RSS Feed