|
Dunia bisnis tidak terlepas dari yang namanya promosi. Bagaimana tidak, promosi merupakan ajang untuk memperkenalkan produk perusahaan kepada masyarakat dan mempengaruhi masyarakat untuk membeli. Dan pada sebagian besar perusahaan, promosi telah terbukti berpengaruh positif terhadap peningkatan jumlah penjualan.
Karena pentingnya promosi, beberapa perusahaan faktanya tidak sungkan-sungkan untuk mengeluarkan uang dalam jumlah yang fantastis demi promosi besar-besaran. Bentuk promosinya pun bermacam-macam, mulai dari memasang iklan untuk memperkenalkan produk, melakukan pameran produk, memberikan barang secara cuma-cuma, sponsorship dan lain-lain.
Dalam artikel sebelumnya yang berjudul “Promosi Besar-besaran? Boleh Saja!”, aspek PPh atas promosi telah dibahas dengan cukup jelas, khususnya untuk kepentingan pihak yang mengeluarkan uang untuk promosi. Kini saatnya mengulas aspek PPN dari promosi, sekali lagi untuk kepentingan pihak yang melakukan kegiatan promosi. Bagaimanakah ketentuan PPN atas promosi yang wujudnya beragam itu?
Tatkala pilihan promosinya adalah membagi-bagikan barang perusahaan secara gratis, pihak yang menyerahkan barang dalam rangka promosi tetap berkewajiban untuk menerbitkan Faktur Pajak guna memungut PPN. Kewajiban ini terutama berlaku jika:
- Pihak yang menyerahkan barang telah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak);
- Barang yang diserahkan termasuk BKP (Barang Kena Pajak); dan
- Penyerahan barang dilakukan di dalam negeri (baca: Daerah Pabean, red).
Seandainya seluruh syarat terpenuhi sehingga PPN wajib dipungut, yang perlu dicermati adalah DPP (Dasar Pengenaan Pajak) PPN atas pemberian cuma-cuma ini berbeda dari penjualan barang pada umumnya. Jika DPP PPN untuk transaksi penjualan barang adalah Harga Jual, DPP PPN untuk pemberian barang promosi secara cuma-cuma adalah Harga Jual setelah dikurangi dengan laba kotor. Hal ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-87/PJ./2002. Sementara tarif PPN-nya sendiri sama dengan transaksi-transaksi lainnya yaitu 10%.
Sementara itu bila pilihannya adalah memberikan dana sponsor dan logo pemberi sponsor dipampang pada suatu media tertentu, maka pihak penerima dana sponsor dapat dianggap telah memberikan jasa pemasangan iklan. Artinya, promosi yang dilakukan pada akhirnya sama dengan memasang iklan. Konsekuensi dari transaksi ini, pemberi jasa pemasangan iklan wajib menerbitkan Faktur Pajak untuk memungut PPN sebesar 10%. Hal ini khususnya berlaku jika penerima dana sponsor telah menjadi PKP dan media iklan berada di dalam negeri.
Lalu bagaimana bila bentuk promosi yang dipilih adalah memamerkan produk? Pameran produk pada event tertentu umumnya dipungut biaya sewa oleh pihak yang memiliki stand. Bila hal ini terjadi, maka dalam hal pihak yang menyewakan stand telah dikukuhkan sebagai PKP dan stand itu sendiri berada di dalam negeri, pihak yang menyewakan stand wajib memungut PPN sebesar 10% atas biaya sewa. Kemudian seandainya ada produk yang berhasil terjual di stand, maka pihak penjual produk tidak luput dari kewajiban untuk menerbitkan Faktur Pajak jika:
- Penjual produk telah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak);
- Barang yang dijual termasuk BKP (Barang Kena Pajak); dan
- Penjualan barang dilakukan di dalam negeri (baca: Daerah Pabean, red).
|
Narasumber:

Ika fithriyadi, Ak. adalah seorang praktisi pajak. Beberapa karier profesional pernah dijalaninya, diantaranya sebagai auditor pada Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan juga auditor pada Dirjen Pajak. Kemudian beliau pernah diamanahkan sebagai Financial Controller pada Financial Club dan konsultan pajak untuk BUT GIBB dan LM MEIJI.
Pria ini pun pernah berkiprah di Masyarakat Transparansi Indonesia guna menangani bidang pengembangan sumber daya manusia. Selepas menjadi Tax Supervisor pada PT Siemens Indonesia, pria yang memiliki hobi membaca ini, kini menjabat sebagai Direktur PT Multi Utama Consultindo.
|