Gadai Syariah


Gadai merupakan suatu hak, yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang dijadikan sebagai jaminan pelunasan atas hutang. Dan Pegadaian merupakan “trademark” dari lembaga Keuangan milik pemerintah yang menjalankan kegiatan usaha dengan prinsip gadai.

Bisnis gadai melembaga pertama kali di Indonesia sejak Gubernur jenderal VOC Van Imhoff mendirikan Bank Van Leening. Meskipun demikian, diyakini bahwa praktik gadai telah mengakar dalam keseharian masyarakat Indonesia. Pemerintah sendiri baru mendirikan lembaga gadai pertama kali di Sukabumi Jawa Barat, dengan nama Pegadaian, pada tanggal 1 April 1901 dengan Wolf von Westerode sebagai  Kepala Pegadaian Negeri pertama, dengan misi membantu masyarakat dari jeratan para lintah darat  melalui pemberian uang pinjaman dengan hukum gadai.Seiring dengan perkembangan zaman, Pegadaian telah beberapa kali berubah status mulai sebagai Perusahaan Jawatan ( 1901 ), Perusahaan di Bawah IBW (1928), Perusahaan Negara (1960), dan kembali ke Perjan di tahun 1969. Baru di tahun 1990 dengan lahirnya PP10/1990 tanggal 10 April 1990, sampai dengan terbitnya PP 103 tahun 2000, Pegadaian berstatus sebagai Perusahaan Umum (PERUM) dan merupakan salah satu BUMN dalam lingkungan Departemen Keuangan RI hingga sekarang,

Terbitnya PP/10 tanggal 1 April 1990 dapat dikatakan menjadi tonggak awal kebangkitan Pegadaian, satu hal yang perlu dicermati bahwa PP10 menegaskan misi yang harus diemban oleh Pegadaian untuk mencegah praktik riba, misi ini tidak berubah hingga terbitnya PP103/2000  yang dijadikan sebagai landasan kegiatan usaha Perum Pegadaian sampai sekarang.

Banyak pihak berpendapat bahwa operasionalisasi Pegadaian pra Fatwa MUI tanggal 16 Desember 2003  tentang Bunga Bank, telah sesuai dengan konsep syariah meskipun harus diakui belakangan bahwa terdapat beberapa aspek yang menepis anggapan itu. Berkat Rahmat Alloh SWT dan setelah melalui kajian panjang, akhirnya disusunlah suatu konsep pendirian unit Layanan Gadai Syariah  sebagai langkah awal pembentukan divisi khusus yang menangani kegiatan usaha syariah..

Konsep operasi Pegadaian syariah mengacu pada sistem administrasi modern yaitu azas rasionalitas, efisiensi dan efektifitas yang diselaraskan dengan nilai Islam. Fungsi operasi Pegadaian Syariah itu sendiri dijalankan oleh kantor-kantor Cabang Pegadaian Syariah/ Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) sebagai satu unit organisasi di bawah binaan Divisi Usaha Lain Perum Pegadaian.

ULGS ini merupakan unit bisnis mandiri yang secara struktural terpisah pengelolaannya dari usaha gadai konvensional. Pegadaian Syariah pertama kali berdiri  di Jakarta dengan nama Unit Layanan Gadai Syariah ( ULGS) Cabang Dewi Sartika di bulan Januari tahun 2003. Menyusul kemudian pendirian ULGS di Surabaya, Makasar, Semarang, Surakarta, dan Yogyakarta di tahun yang sama hingga September 2003. Masih di tahun yang sama pula, 4 Kantor Cabang Pegadaian di Aceh dikonversi menjadi Pegadaian Syariah.

Pinjaman Multiguna dengan Jaminan Barang Emas

Salah satu produk unggulan Bank Jabar Syariah untuk melayani masyarakat yang membutuhkan pinjaman dengan proses cepat. Pinjaman Gadai Emas Bank Jabar Syariah didasarkan pada akan Qordh yaitu pinjaman tanpa kelebihan dari pinjaman tersebut.

Salah satu syarat Nasabah mendapatkan pinjaman Multiguna tersebut adalah dengan menyertakan agunan berupa barang emas boleh perhiasan atau barang lainnya yang terbuat dari emas minimal 18 karat ( + 70% ).

Setelah barang emas ditaksir dengan standar harga yang dikeluarkan oleh pemerintah, nasabah berhak mendapatkan pinjaman maksimal sebesar 80% dari nilai taksiran barang emas, Nasabah cukup membayar biaya sewa tempat penyimpanan emas tersebut di Bank Jabar Syariah dengan biaya relatif murah sebesar Rp. 1.900,-/gram per bulan yang dibayar di awal akad. Masa pinjaman maksimal selama 2 bulan dan dapat diperpanjang.

Bila pada saat jatuh tempo ditambah masa tenggang selama 7 hari Nasabah tidak dapat melunasi pinjamanya, maka Nasabah dapat melakukan perpanjangan sebelum melewati masa tenggang dengan membayar kembali biaya sewa penyimpanan barang emas, atau bersama-sama Bank Jabar Syariah barang jaminan emas milik Nasabah dapat dijual dan hasilnya digunakan untuk melunasi kewajibannya kepada Bank Jabar Syariah.

Bila hasil penjualan tersebut lebih tinggi dari jumlah kewajiban Nasabah maka kelebihan tersebut menjadi milik Nasabah, sedangkan bila hasil penjualan barang emas lebih kecil dari jumlah kewajiban, maka tetap menjadi hutang Nasabah kepada Bank Jabar Syariah.



Leave a Reply

Switch to our mobile site