<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Jaringan Pengusaha Muslim Indonesia &#187; Cerdas Pajak</title>
	<atom:link href="http://jpmi.or.id/category/cerdas-pajak/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://jpmi.or.id</link>
	<description>Jaringan Pengusaha Muslim Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Mon, 06 Feb 2012 08:00:29 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.0.1</generator>
		<item>
		<title>Studi Kelayakan dan Produksi Percobaan</title>
		<link>http://jpmi.or.id/2012/01/17/studi-kelayakan-dan-produksi-percobaan/</link>
		<comments>http://jpmi.or.id/2012/01/17/studi-kelayakan-dan-produksi-percobaan/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 17 Jan 2012 02:00:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>redaktur I</dc:creator>
				<category><![CDATA[Cerdas Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[PPN]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jpmi.or.id/?p=23688</guid>
		<description><![CDATA[Langkah Awal yang Sangat Wajar Bagi Pengusaha Sebelum operasional usaha komersial dijalankan, seorang pengusaha lazimnya akan melakukan studi kelayakan dan produksi percobaan yang diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai jenis dan kondisi lapangan usaha yang akan digeluti. Adapun dalam melakukan studi kelayakan dan produksi percobaan ini, seorang pengusaha biasanya tidak sendiri, melainkan turut dibantu oleh beberapa [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<table border="0">
<tbody>
<tr>
<td>
<p><strong><strong><a rel="attachment wp-att-23689" href="http://jpmi.or.id/2012/01/17/studi-kelayakan-dan-produksi-percobaan/pajak-operasional/"><img class="alignleft size-full wp-image-23689" src="http://jpmi.or.id/files/2012/01/pajak-operasional.jpg" alt="membayar pajak" width="270" height="203" /></a>Langkah Awal yang Sangat Wajar Bagi Pengusaha</strong></strong></p>
<p>Sebelum operasional usaha komersial dijalankan, seorang pengusaha lazimnya akan melakukan studi kelayakan dan produksi percobaan yang diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai jenis dan kondisi lapangan usaha yang akan digeluti. Adapun dalam melakukan studi kelayakan dan produksi percobaan ini, seorang pengusaha biasanya tidak sendiri, melainkan turut dibantu oleh beberapa pihak, mulai dari yang profesional hingga yang awam sekalipun.</p>
<p>Tidak jarang pula, pengusaha memerlukan peralatan-peralatan yang harga beli atau nilai sewanya tidak sedikit untuk pelaksanaan studi kelayakan dan produksi percobaan. Karena keterkaitan dengan banyak pihak dan hal inilah, maka jumlah biaya studi kelayakan dan produksi percobaan seringkali cenderung tidak sedikit, padahal penghasilan belum diperoleh sama sekali.</p>
<p>Meski jumlah pengeluaran untuk studi kelayakan dan produksi percobaan tidak sedikit dan penghasilan komersial belum ada sama sekali, setiap pengusaha tidak perlu ragu untuk membiayakannya secara pajak. Karena di dalam Pasal 11A ayat (6) UU PPh (UU No. 7 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008) dan penjelasannya telah diatur secara eksplisit bahwa studi kelayakan dan produksi percobaan yang dikeluarkan sebelum operasi komersial dapat diakui sebagai fiskal.</p>
<p><span style="text-decoration: underline">Pasal 11</span><span style="text-decoration: underline">A</span><span style="text-decoration: underline"> ayat (6) UU PPh</span><span style="text-decoration: underline">:</span></p>
<p><em>“(6) Pengeluaran yang dilakukan sebelum operasi komersial yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dikapitalisasi dan kemudian diamortisasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).”</em></p>
<p><span style="text-decoration: underline">Penjelasannya</span><span style="text-decoration: underline">:</span></p>
<p><em>“Dalam pengertian pengeluaran yang dilakukan sebelum operasi komersial, adalah biaya-biaya yang dikeluarkan sebelum operasi komersial, misalnya biaya <span style="text-decoration: underline">studi kelayakan dan biaya produksi percobaan</span> tetapi tidak termasuk biaya-biaya operasional yang sifatnya rutin, seperti gaji pegawai, biaya rekening listrik dan telepon, dan biaya kantor lainnya. Untuk pengeluaran operasional yang rutin ini tidak boleh dikapitalisasi tetapi dibebankan sekaligus pada tahun pengeluaran.”</em></p>
<p>Hanya saja seperti yang dapat dilihat dalam Pasal 11A ayat (6) UU PPh dan penjelasannya di atas, pengeluaran untuk studi kelayakan dan produksi percobaan tidak dapat dibiayakan secara sekaligus dalam tahun pengeluaran. Perlakuannya sangat berbeda dari biaya gaji, rekening listrik, telepon dan biaya-biaya kantor lainya yang bersifat rutin. Pengeluaran untuk studi kelayakan dan produksi percobaan yang bermasa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun harus dibiayakan melalui amortisasi, yaitu dengan tarif yang telah diatur dalam Pasal 11A ayat (2) UU PPh.</p>
<p>Dengan adanya ketegasan perlakuan pajak atas pengakuan biaya studi kelayakan dan produksi percobaan, maka jangan ragu, akui seluruh uang yang telah Anda keluarkan untuk studi kelayakan dan produksi percobaan sebagai biaya usaha, meskipun jumlahnya tidak sedikit dan penghasilan usaha komersial belum diterima ataupun diperoleh. Karena pajak beranggapan bahwa studi kelayakan dan produksi percobaan merupakan langkah awal yang sangat wajar bagi pengusaha.<strong> </strong></p>
<p><br class="spacer_" /></p>
<p>Sumber gambar : bisnis-jabar.com</p>
</td>
<td align="right" valign="bottom">
<p><strong>Narasumber:</strong></p>
<p><img src="../files/2010/05/IKA-FITHRIYADI-Ak.jpg" alt="" width="150" height="206" /></p>
<p><strong>Ika fithriyadi, Ak</strong>.  adalah seorang praktisi pajak. Beberapa     karier profesional pernah  dijalaninya, diantaranya sebagai auditor   pada   Kantor Pemeriksaan dan  Penyidikan Pajak dan juga auditor pada   Dirjen   Pajak. Kemudian beliau  pernah diamanahkan sebagai <em>Financial Controller</em> pada Financial Club dan konsultan pajak untuk BUT GIBB dan LM MEIJI.</p>
<p>Pria  ini pun pernah berkiprah di Masyarakat Transparansi Indonesia     guna  menangani bidang pengembangan sumber daya manusia. Selepas   menjadi   <em>Tax Supervisor</em> pada PT Siemens Indonesia, pria yang memiliki hobi membaca ini, kini menjabat sebagai Direktur PT Multi Utama Consultindo.</p>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jpmi.or.id/2012/01/17/studi-kelayakan-dan-produksi-percobaan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tidak Sanggup Bayar PBB? Angsur dan Tunda Saja!</title>
		<link>http://jpmi.or.id/2012/01/02/tidak-sanggup-bayar-pbb-angsur-dan-tunda-saja/</link>
		<comments>http://jpmi.or.id/2012/01/02/tidak-sanggup-bayar-pbb-angsur-dan-tunda-saja/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 02 Jan 2012 02:00:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>redaktur I</dc:creator>
				<category><![CDATA[Cerdas Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jpmi.or.id/?p=23268</guid>
		<description><![CDATA[Pemerintah termasuk Dirjen Pajak memahami bahwa tidak seluruh Wajib Pajak mempunyai kemampuan financial yang baik untuk membayar pajak, termasuk membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang jumlahnya cenderung lebih kecil dari jenis-jenis pajak yang lain. Oleh karena itu baru-baru ini Dirjen Pajak menerbitkan peraturan yang memperkenankan pengangsuran dan penundaan pembayaran PBB. Peraturan yang dimaksud adalah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<table border="0">
<tbody>
<tr>
<td>
<p><a rel="attachment wp-att-23269" href="http://jpmi.or.id/2012/01/02/tidak-sanggup-bayar-pbb-angsur-dan-tunda-saja/pajak-4/"><img class="alignleft size-full wp-image-23269" src="http://jpmi.or.id/files/2012/01/pajak.jpg" alt="" width="275" height="183" /></a>Pemerintah termasuk Dirjen Pajak memahami bahwa tidak seluruh Wajib Pajak mempunyai kemampuan <em>financial</em> yang baik untuk membayar pajak, termasuk membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang jumlahnya cenderung lebih kecil dari jenis-jenis pajak yang lain. Oleh karena itu baru-baru ini Dirjen Pajak menerbitkan peraturan yang memperkenankan pengangsuran dan penundaan pembayaran PBB.</p>
<p>Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-38/PJ./2011. Menurut peraturan ini, utang PBB yang ditagih dengan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang), SKP (Surat Ketetapan Pajak PBB) dan STP (Surat Tagihan Pajak) dapat diangsur maupun ditunda berdasarkan permohonan Wajib Pajak. Utang PBB yang tidak dapat diangsur ataupun ditunda hanyalah utang PBB yang ditagih dengan STP PBB yang terbit akibat pengangsuran atau penundaan pembayaran utang PBB.</p>
<p><span style="text-decoration: underline">Pengangsuran Utang PBB</span></p>
<p>Jangka waktu untuk mengangsur utang PBB ternyata tidak lama-lama. Jangka waktunya ditetapkan paling lama 12 bulan atau 1 tahun sejak diterbitkannya keputusan, dimana angsuran tersebut dimulai setelah jatuh tempo SPPT, SKP atau STP. Dalam hal PBB Pedesaan dan Perkotaan dialihkan menjadi Pajak Daerah, jangka waktu angsuran paling lama hingga akhir Desember sebelum Tahun Pengalihan.</p>
<p>Besarnya angsuran PBB yang harus dibayar adalah sama besar selama jangka waktu angsuran yang ditetapkan. Dan dalam sebulan, frekuensi angsuran paling banyak 1 (satu) kali.</p>
<p><span style="text-decoration: underline">Penundaan Pembayaran Utang PBB</span></p>
<p>Seperti halnya pengangsuran, penundaan pembayaran utang PBB paling lama 12 bulan sejak diterbitkannya surat keputusan. Dan jika PBB Pedesaan dan Perkotaan dialihkan menjadi Pajak Daerah, jangka waktu penundaan adalah paling lama hingga akhir Desember sebelum Tahun Pengalihan, tidak berbeda dari pengangsuran utang PBB,</p>
<p><span style="text-decoration: underline">Permohonan Pengangsuran atau Penundaan Utang PBB</span></p>
<p>Seperti yang telah disebutkan di awal, pengangsuran atau penundaan harus berdasarkan permohonan Wajib Pajak. Baik dalam hal mengangsur maupun menunda, Wajib Pajak harus memastikan bahwa permohonan yang diajukan memenuhi seluruh kriteria di bawah ini:</p>
<p>1).    1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT, SKP atau STP PBB;</p>
<p>2).    Tertulis dalam bahasa Indonesia yang diajukan ke Dirjen Pajak melalui Kepala KPP Pratama dengan disertai alasan dan bukti pendukung permohonan;</p>
<p>3).    Mencantumkan:</p>
<ul>
<li>Jumlah utang PBB yang akan diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran;</li>
<li>Jumlah utang PBB yang ditunda pembayarannya dan jangka waktu penundaan.</li>
</ul>
<p>4).    Ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak yang dilampiri dengan surat kuasa;</p>
<p>5).    Diajukan paling lambat 9 (Sembilan) hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran, kecuali force majeuryang dapat dibuktikan oleh Wajib Pajak atau kuasanya;</p>
<p>6).    Tidak terdapat tunggakan PBB untuk tahun-tahun sebelumnya;</p>
<p>7).    Dilampiri fotokopi SPPT, SKP atau STP PBB yang akan diangsur atau ditunda; dan</p>
<p>8).    Disertai dengan pemberian jaminan oleh Wajib Pajak yang besarnya ditetapkan oleh Kepala KPP Pratama, kecualidianggap tidak perlu oleh Kepala KPP Pratama.</p>
<p><span style="text-decoration: underline">Respon atas Permohonan Pengangsuran atau Penundaan yang Memenuhi Persyaratan</span></p>
<p>Jika permohonan yang disampaikan tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, Kepala KPP Pratama berkewajiban untuk memberitahukan secara tertulis dengan disertai alasan kepada Wajib Pajak atau kuasanya. Adapun pemberitahuan itu harus dilakukan dalam waktu paling lambat 5 hari kerja sejak diterimanya surat permohonan.</p>
<p>Di sisi lain, dalam hal permohonan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, Kepala KPP atas nama Dirjen Pajak harus merespon permohonan dalam waktu 7 hari kerja sejak diterimanya surat permohonan. Respon tersebut dapat berupa menerima seluruhnya, menerima sebagian atau menolak sama sekali.</p>
<p>Seandainya respon tidak kunjung diberikan Kepala KPP dalam jangka waktu 7 hari kerja di atas, maka permohonan Wajib Pajak akan dianggap diterima. Lalu dalam waktu 5 hari kerja sejak berakhirnya jangka waktu 7 hari itu, kepada Wajib Pajak akan diterbitkan surat keputusan sesuai permohonan Wajib Pajak.</p>
<p>Dalam hal permohonan dianggap diterima ini, jangka waktu pengangsuran atau penundaan tetap sama dengan permohonan yang diterima dalam kondisi normal, yaitu maksimal 12 bulan sejak diterbitkannya surat keputusan. Jumlah angsuran yang harus dibayar untuk setiap bulannya pun harus sama besar.</p>
<p><span style="text-decoration: underline">Sanksi atas Utang Pajak yang Belum Dilunasi</span></p>
<p>Utang PBB memang dapat diangsur atau ditunda. Meski demikian, Wajib Pajak tidak luput dari sanksi atas utang PBB yang belum dibayar atau atas saldo utang PBB yang ada. Atas saldo utang PBB yang ada, Wajib Pajak dikenai denda administrasi sebesar 2% per bulan yang dihitung dari saat jatuh tempo hingga hari pembayaran untuk maksimal selama 24  bulan. Denda administrasi itu akan ditagih pada setiap tanggal jatuh tempo pengangsuran atau penundaan dengan STP PBB.</p>
<p>Jadi walaupun Wajib Pajak menyadari adanya saldo utang PBB yang belum dibayar, Wajib Pajak tidak perlu menghitung sendiri denda administrasi yang timbul. Wajib Pajak harus menunggu STP PBB dari KPP Pratama terlebih dahulu sebelum membayar denda adminsitrasi atas saldo utang PBB yang ada.</p>
<p>Bagaimana? Cukup kesulitan untuk membayar penuh PBB Anda? Manfaatkan saja fasilitas pengangsuran dan penundaan PBB yang baru saja diatur!</p>
<p><br class="spacer_" /></p>
<p><br class="spacer_" /></p>
<p>Sumber gambar : bisnis-jabar.com</p>
</td>
<td align="right" valign="bottom">
<p><strong>Narasumber:</strong></p>
<p><img src="../files/2010/05/IKA-FITHRIYADI-Ak.jpg" alt="" width="150" height="206" /></p>
<p><strong>Ika fithriyadi, Ak</strong>.  adalah seorang praktisi pajak. Beberapa     karier profesional pernah  dijalaninya, diantaranya sebagai auditor   pada   Kantor Pemeriksaan dan  Penyidikan Pajak dan juga auditor pada   Dirjen   Pajak. Kemudian beliau  pernah diamanahkan sebagai <em>Financial Controller</em> pada Financial Club dan konsultan pajak untuk BUT GIBB dan LM MEIJI.</p>
<p>Pria  ini pun pernah berkiprah di Masyarakat Transparansi Indonesia     guna  menangani bidang pengembangan sumber daya manusia. Selepas   menjadi   <em>Tax Supervisor</em> pada PT Siemens Indonesia, pria yang memiliki hobi membaca ini, kini menjabat sebagai Direktur PT Multi Utama Consultindo.</p>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jpmi.or.id/2012/01/02/tidak-sanggup-bayar-pbb-angsur-dan-tunda-saja/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Alokasi Zakat atau Sumbangan Keagamaan</title>
		<link>http://jpmi.or.id/2011/12/16/alokasi-zakat-atau-sumbangan-keagamaan/</link>
		<comments>http://jpmi.or.id/2011/12/16/alokasi-zakat-atau-sumbangan-keagamaan/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 16 Dec 2011 02:00:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>redaktur I</dc:creator>
				<category><![CDATA[Cerdas Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[PPN]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jpmi.or.id/?p=22717</guid>
		<description><![CDATA[Pajak mengamini kegiatan sosial berupa pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib, baik yang dilakukan oleh individu maupun oleh perusahaan di dalam negeri. Hal ini terlihat dari ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh (UU No. 7 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008) yang memperkenankan setiap [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<table border="0">
<tbody>
<tr>
<td>
<p><a rel="attachment wp-att-22718" href="http://jpmi.or.id/2011/12/16/alokasi-zakat-atau-sumbangan-keagamaan/membayar-zakat/"><img class="size-full wp-image-22718 alignleft" src="http://jpmi.or.id/files/2011/12/membayar-zakat1.jpg" alt="" width="300" height="200" /></a>Pajak mengamini kegiatan sosial berupa pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib, baik yang dilakukan oleh individu maupun oleh perusahaan di dalam negeri. Hal ini terlihat dari ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh (UU No. 7 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008) yang memperkenankan setiap pembayar zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib untuk mengakui pengeluaran untuk zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib sebagai biaya atau pengurang penghasilan bruto.</p>
<p>Ya, pajak memang memperkenankan setiap pembayar zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib untuk mengakui pengeluaran untuk zakat atau sumbangan yang bersifat wajib tersebut sebagai biaya atau pengurang penghasilan bruto. Namun terdapat aturan main yang harus dipenuhi, yaitu pengalokasiannya. Pajak memperhatikan dan menggarisbawahi ke mana zakat dan sumbangan keagamaan itu disalurkan.</p>
<p>Secara singkat, pajak membatasi bahwa yang dapat dibiayakan hanyalah zakat atau sumbangan keagamaan yang disalurkan kepada badan atau lembaga tertentu yang dibentuk atau disahkan pemerintah. Baru-baru ini melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-33/PJ./2011 yang diterbitkan tanggal 11 November 2011, pemerintah telah mengklarifikasi lembaga atau badan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah tersebut. Lembaga atau badan itu adalah sebagaimana tertera pada tabel di bawah ini.</p>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td>
<p style="text-align: center"><strong>No. </strong></p>
</td>
<td style="text-align: center"><strong><strong>Lembaga atau Badan Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Bersifat Wajib yang Disahkan Pemerintah</strong></strong></td>
</tr>
<tr>
<td>
<p><br class="spacer_" /></p>
<p>1</p>
</td>
<td>
<p>BAZNAZ (Badan Amil Zakat Nasional)</p>
</td>
</tr>
<tr>
<td>2</td>
<td>LAZ (Lembaga Amil Zakat) Dompet Dhuafa Republika</td>
</tr>
<tr>
<td>3</td>
<td>LAZ Yayasan Amanah Takaful</td>
</tr>
<tr>
<td>4</td>
<td>LAZ Pos Keadilan Peduli Umat</td>
</tr>
<tr>
<td>5</td>
<td>LAZ Yayasan Baitulmaal Muamalat</td>
</tr>
<tr>
<td>6</td>
<td>LAZ Yayasan Dana Sosial Al Falah</td>
</tr>
<tr>
<td>7</td>
<td>LAZ Baitul Maal Hidayatullah</td>
</tr>
<tr>
<td>8</td>
<td>LAZ Persatuan Islam</td>
</tr>
<tr>
<td>9</td>
<td>LAZ Yayasan Baitul Mal Umat Islam PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.</td>
</tr>
<tr>
<td>10</td>
<td>LAZ Yayasan Bangun Sejahtera Mitra Umat</td>
</tr>
<tr>
<td>11</td>
<td>LAZ Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia</td>
</tr>
<tr>
<td>12</td>
<td>LAZ Yayasan Baitul Maal Bank Rakyat Indonesia</td>
</tr>
<tr>
<td>13</td>
<td>LAZ Baitul Maal wat Tamwil</td>
</tr>
<tr>
<td>14</td>
<td>LAZ Baituzzakah Pertamina</td>
</tr>
<tr>
<td>15</td>
<td>LAZ Dompet Peduli Umat Daarut Tauhid</td>
</tr>
<tr>
<td>16</td>
<td>LAZ Yayasan Rumah Zakat Indonesia</td>
</tr>
<tr>
<td>17</td>
<td>LAZIS (Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah) Muhammadiyah</td>
</tr>
<tr>
<td>18</td>
<td>LAZIS Nahdlatul Ulama</td>
</tr>
<tr>
<td>19</td>
<td>LAZIS Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia</td>
</tr>
<tr>
<td>20</td>
<td>Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>Jika zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib tidak disalurkan ke lembaga atau badan yang telah disebutkan di atas, maka zakat maupun sumbangan keagamaan yang telah dibayarkan itu tidak dapat diperhitungkan sebagai biaya atau pengurang penghasilan bruto. Dengan demikian agar zakat ataupun sumbangan keagamaan yang bersifat wajib dapat diperhitungkan sebagai biaya, pengalokasian sumbangan harus benar-benar diperhatikan.</p>
<p>Zakat yang disalurkan ke mesjid di dalam komplek rumah ataupun sumbangan yan diberikan ke gereja terdekat tentu tidak dapat dibiayakan. Hal ini nyaris kurang sejalan dengan ketulusan dalam menyumbang. Namun tidak ada salahnya bukan jika pemberian zakat maupun sumbangan juga dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan dalam pajak?</p>
<p><br class="spacer_" /></p>
<p><br class="spacer_" /></p>
<p>Sumber gambar: google.com</p>
</td>
<td align="right" valign="bottom">
<p><strong>Narasumber:</strong></p>
<p><img src="../files/2010/05/IKA-FITHRIYADI-Ak.jpg" alt="" width="150" height="206" /></p>
<p><strong>Ika fithriyadi, Ak</strong>.  adalah seorang praktisi pajak. Beberapa     karier profesional pernah  dijalaninya, diantaranya sebagai auditor   pada   Kantor Pemeriksaan dan  Penyidikan Pajak dan juga auditor pada   Dirjen   Pajak. Kemudian beliau  pernah diamanahkan sebagai <em>Financial Controller</em> pada Financial Club dan konsultan pajak untuk BUT GIBB dan LM MEIJI.</p>
<p>Pria  ini pun pernah berkiprah di Masyarakat Transparansi Indonesia     guna  menangani bidang pengembangan sumber daya manusia. Selepas   menjadi   <em>Tax Supervisor</em> pada PT Siemens Indonesia, pria yang memiliki hobi membaca ini, kini menjabat sebagai Direktur PT Multi Utama Consultindo.</p>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jpmi.or.id/2011/12/16/alokasi-zakat-atau-sumbangan-keagamaan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pembebasan dan Pengurangan PPh Badan untuk Industri Pionir yang Baru</title>
		<link>http://jpmi.or.id/2011/11/14/pembebasan-dan-pengurangan-pph-badan-untuk-industri-pionir-yang-baru/</link>
		<comments>http://jpmi.or.id/2011/11/14/pembebasan-dan-pengurangan-pph-badan-untuk-industri-pionir-yang-baru/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 14 Nov 2011 02:00:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>redaktur I</dc:creator>
				<category><![CDATA[Cerdas Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[PPh]]></category>
		<category><![CDATA[PPN]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jpmi.or.id/?p=21471</guid>
		<description><![CDATA[Kalangan industri semakin dipancing untuk ‘menggeliat’ guna mengembangkan usahanya. Dikatakan demikian karena baru-baru ini, tepatnya 15 Agustus 20101, Menteri Keuangan telah menerbitkan peraturan yang memberikan stimulus PPh Badan bagi industri pionir yang memenuhi kriteria tertentu. Industri pionir merupakan industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, dan memiliki [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<table border="0">
<tbody>
<tr>
<td>
<p><a rel="attachment wp-att-21474" href="http://jpmi.or.id/2011/11/14/pembebasan-dan-pengurangan-pph-badan-untuk-industri-pionir-yang-baru/industri-logam/"><img class="alignleft size-full wp-image-21474" src="http://jpmi.or.id/files/2011/11/industri-logam.jpg" alt="" width="275" height="203" /></a>Kalangan industri semakin dipancing untuk ‘menggeliat’ guna mengembangkan usahanya. Dikatakan demikian karena baru-baru ini, tepatnya 15 Agustus 20101, Menteri Keuangan telah menerbitkan peraturan yang memberikan stimulus PPh Badan bagi industri pionir yang memenuhi kriteria tertentu.</p>
<p>Industri pionir merupakan industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, dan memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. Jenis-jenis industri pionir mencakup:</p>
<ol>
<li>Industri logam dasar; </li>
<li>Industri pengilangan minyak bumi dan/atau kimia      dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam; </li>
<li>Industri permesinan; </li>
<li>Industri di bidang sumber daya terbarukan; dan/atau</li>
<li>Industri peralatan komunikasi.</li>
</ol>
<p>Untuk memperoleh pembebasan dan pengurangan PPh Badan, industri pionir harus:</p>
<ol>
<li>Mempunyai rencana penanaman modal baru yang disahkan      instansi yang berwenang, setidaknya sebesar Rp1 Triliun; </li>
<li>Menempatkan dana di perbankan di Indonesia,      setidaknya sebesar 10% dari total rencana penanaman modal, dan dana      tersebut tidak boleh ditarik sebelum dimulainya realisasi penanaman      modal; dan </li>
<li>Berstatus badan hukum Indonesia dan setidaknya baru      didirikan selama 12 bulan sebelum 15 Agustus 2011. </li>
</ol>
<p><strong>Jenis dan Jangka Waktu Pemberian Stimulus</strong></p>
<p>Stimulus yang dimaksud adalah pembebasan PPh Badan selama 5-10 tahun. Pasca pembebasan PPh Badan, industri pionir selanjutnya dapat memperoleh pengurangan PPh Badan sebesar 50% selama 2 tahun berikutnya.</p>
<p style="text-align: center"><a rel="attachment wp-att-21473" href="http://jpmi.or.id/2011/11/14/pembebasan-dan-pengurangan-pph-badan-untuk-industri-pionir-yang-baru/intensif-pph/"><img class="size-medium wp-image-21473 aligncenter" src="http://jpmi.or.id/files/2011/11/intensif-pph-300x64.png" alt="" width="300" height="64" /></a></p>
<p>Dengan pertimbangan dan ketetapan dari Menteri Keuangan, jangka waktu di atas dapat diperpanjang.</p>
<p><strong>Prosedur untuk Memperoleh Fasilitas</strong></p>
<p>Jika dapat memenuhi kriteria yang telah ditentukan, maka suatu industri pionir selayaknya tidak berdiam diri, melainkan harus segera berupaya untuk mendapatkan pembebasan dan pengurangan PPh Badan. Upaya pertama yang harus dilakukan adalah menyampaikan permohonan kepada Menteri Perindustrian atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).</p>
<p>Menteri Perindustrian atau Kepala BKPM setelah berkoordinasi dengan menteri terkait akan merespon permohonan yang telah diterima dengan cara menyampaikan usulan kepada Menteri Keuangan. Usulan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu selama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan No.: 130/PMK.011/2011 pada 15 Agustus 2011.</p>
<p>Usulan yang disampaikan wajib dilampiri dengan fotokopi:</p>
<ol>
<li>Kartu NPWP; </li>
<li>Surat persetujuan penanaman modal baru yang diterbitkan oleh Kepala BKPM, yang dilengkapi dengan rinciannya; dan </li>
<li>Bukti penempatan dana pada perbankan di Indonesia. </li>
</ol>
<p>Selain itu, usulan tersebut harus disertai dengan uraian penelitian mengenai:</p>
<ol>
<li>ketersediaan infrastruktur di lokasi investasi; </li>
<li>penyerapan tenaga kerja domestik; </li>
<li>kajian mengenai pemenuhan kriteria sebagai Industri pionir; </li>
<li>rencana tahapan alih teknologi yang jelas dan konkret; dan</li>
<li>adanya ketentuan mengenai <em>tax sparing</em> (pengakuan pemberian fasilitas pembebasan dan pengurangan dari Indonesia dalam penghitungan PPh di negara domisili sebesar fasilitas yang diberikan) di negara domisili.</li>
</ol>
<p>Jika usulan disetujui, Menteri Keuangan akan menerbitkan keputusan mengenai pemberian pembebasan atau pengurangan PPh Badan. Sebaliknya, dalam hal usulan ditolak, terhadap Wajib Pajak akan disampaikan pemberitahuan tertulis mengenai penolakan dengan tembusan kepada Menteri Perindustrian atau Kepala BKPM.</p>
<p><strong>Kewajiban Pasca Memperoleh Fasilitas</strong></p>
<p>Setelah memperoleh fasilitas PPh Badan, industri pionir tidak dapat berpangku tangan. Pasca memperoleh fasilitas industri pionir diwajibkan untuk menyampaikan laporan secara berkala kepada Dirjen Pajak dan Komite Verifikasi Pemberian Pembebasan dan Pengurangan PPh Badan mengenai:</p>
<ol>
<li>Penggunaan dana yang ditempatkan di perbankan di Indonesia, yaitu paling sedikit sebesar 10% dari total rencana penanaman modal baru; dan</li>
<li>Realisasi penanaman modal yang telah diaudit</li>
</ol>
<p>Kemudian pasca memperoleh pembebasan dan pengurangan PPh Badan, Wajib Pajak dipastikan tidak dapat memperoleh fasilitas PPh Badan lainnya, misalnya saja fasilitas untuk perusahaan di bidang usaha atau daerah tertentu yang dimaksud dalam Pasal 31A UU PPh.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Pemotongan dan Pemungutan Pajak </strong></p>
<p>Jika telah dibebaskan dari pengenaan PPh Badan, apakah penghasilan yang diterima atau diperoleh industri pionir juga turut dibebaskan dari pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak lain?</p>
<p>Pemotongan atau pemungutan PPh merupakan jenis kewajiban perpajakan yang berbeda dari PPh Badan. Namun seperti yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.: 130/PMK.011/2011, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh industri pionir dari kegiatan usaha yang memperoleh pembebasan dan pengurangan PPh Badan juga tidak dilakukan pemotongan dan pemungutan pajak selama periode pembebasan dan pengurangan PPh Badan. Yang dikenakan pemotongan atau pemungutan PPh hanyalah penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha yang tidak mendapat pembebasan dan pengurangan PPh Badan.</p>
<p>Di sisi lain, bicara tentang kewajiban untuk memotong PPh atas imbalan yang dibayarkan kepada pihak lain, industri pionir tetap berkewajiban untuk melakukannya. Atau dengan kata lain, fasilitas pembebasan dan pengurangan PPh Badan tidak menghilangkan kewajiban industri pionir untuk memotong PPh atas imbalan yang dibayarkannya kepada pihak lain. Kewajiban pemotongan PPh ini harus dilakukan jika transaksi pembayaran imbalan termasuk transaksi yang menjadi objek pemotongan PPh.</p>
<p><br class="spacer_" /></p>
<p>Sumber gambar: citraindonesia.com</p>
</td>
<td align="right" valign="bottom">
<p><strong>Narasumber:</strong></p>
<p><img src="../files/2010/05/IKA-FITHRIYADI-Ak.jpg" alt="" width="150" height="206" /></p>
<p><strong>Ika fithriyadi, Ak</strong>.  adalah seorang praktisi pajak. Beberapa     karier profesional pernah  dijalaninya, diantaranya sebagai auditor   pada   Kantor Pemeriksaan dan  Penyidikan Pajak dan juga auditor pada   Dirjen   Pajak. Kemudian beliau  pernah diamanahkan sebagai <em>Financial Controller</em> pada Financial Club dan konsultan pajak untuk BUT GIBB dan LM MEIJI.</p>
<p>Pria  ini pun pernah berkiprah di Masyarakat Transparansi Indonesia     guna  menangani bidang pengembangan sumber daya manusia. Selepas   menjadi   <em>Tax Supervisor</em> pada PT Siemens Indonesia, pria yang memiliki hobi membaca ini, kini menjabat sebagai Direktur PT Multi Utama Consultindo.</p>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jpmi.or.id/2011/11/14/pembebasan-dan-pengurangan-pph-badan-untuk-industri-pionir-yang-baru/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kerjasama Operasi dan Aspek Perpajakannya</title>
		<link>http://jpmi.or.id/2011/11/04/kerjasama-operasi-dan-aspek-perpajakannya/</link>
		<comments>http://jpmi.or.id/2011/11/04/kerjasama-operasi-dan-aspek-perpajakannya/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 04 Nov 2011 02:00:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>redaktur I</dc:creator>
				<category><![CDATA[Cerdas Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Investasi]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jpmi.or.id/?p=21038</guid>
		<description><![CDATA[Tatkala peluang investasi usaha tersedia namun dana atau aset tidak dimiliki, sebagian pengusaha biasanya akan mencari mitra usaha untuk membentuk Kerjasama Operasi. Kerjasama Operasi juga menjadi pilihan para pengusaha yang ingin membagi resiko usahanya dengan pengusaha yang lain. Kerjasama Operasi atau yang lazimnya disebut Joint Operation tidak selalu terdiri dari 2 (dua) pengusaha. Kerjasama Operasi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<table border="0">
<tbody>
<tr>
<td>
<p><a rel="attachment wp-att-21041" href="http://jpmi.or.id/2011/11/04/kerjasama-operasi-dan-aspek-perpajakannya/shaking-hand-business/"><img class="alignleft size-full wp-image-21041" src="http://jpmi.or.id/files/2011/11/shaking-hand-business.jpg" alt="" width="240" height="157" /></a>Tatkala peluang investasi usaha tersedia namun dana atau aset tidak dimiliki, sebagian pengusaha biasanya akan mencari mitra usaha untuk membentuk Kerjasama Operasi. Kerjasama Operasi juga menjadi pilihan para pengusaha yang ingin membagi resiko usahanya dengan pengusaha yang lain.</p>
<p>Kerjasama Operasi atau yang lazimnya disebut <em>Joint Operation</em> tidak selalu terdiri dari 2 (dua) pengusaha. Kerjasama Operasi (selanjutnya disebut KSO) juga dapat terdiri dari 3 (tiga) atau lebih pengusaha yang melangsungkan usaha atau proyek yang cenderung bersifat sementara.</p>
<p>Secara garis besar, terdapat 2 (dua) jenis KSO, yaitu KSO yang terpisah dari anggotanya dan KSO yang tidak terpisah dari anggotanya. KSO yang terpisah dari anggotanya sering disebut sebagai KSO Administratif, artinya administrasi usaha sepenuhnya dilakukan atas nama KSO, mulai dari pengajuan tender, penandatanganan kontrak kerja hingga penagihan hasil kerja atau penerbitan <em>invoice</em> kepada customer.</p>
<p>KSO yang kedua sering disebut sebagai KSO Non Administratif. Kontrak kerja dilakukan atas nama masing-masing anggota KSO dan tanggungjawab kerja ada pada masing-masing anggota KSO. Atau dengan kata lain, dalam hal ini KSO hanya ditujukan sebagai alat koordinasi para anggotanya saja.</p>
<p><span style="text-decoration: underline">KSO Administratif</span></p>
<p>Sebagai entitas yang terpisah dari anggotanya, KSO Administratif harus memiliki NPWP sendiri. Adapun untuk memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan NPPKP (Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak), KSO harus mengisi formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak yang telah diisi dan menandatanganinya. Tidak hanya mengisi dan menandatangani formulir yang sesuai, dokumen-dokumen di bawah ini juga wajib dilampirkan pada formulir pendaftaran NPWP KSO:</p>
<ul>
<li>Fotokopi Perjanjian Kerjasama sebagai KSO;</li>
<li>Fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota KSO;</li>
<li>Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau Paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang (sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi orang asing), dari salah seorang pengurus KSO.</li>
</ul>
<p>Karena KSO Administratif merupakan entitas yang berbeda dari para anggotanya, maka setiap penyerahan barang atau jasa anggota kepada KSO -ataupun sebaliknya- dapat memiliki implikasi perpajakan. Dengan demikian jika KSO telah memiliki NPWP dan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP),  KSO wajib:</p>
<ol>
<li>Memotong pajak atas pembayaran yang menjadi Objek Pemotongan PPh kepada anggota KSO, ataupun sebaliknya; dan </li>
<li>Memungut PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada anggota KSO, ataupun sebaliknya.</li>
</ol>
<p>Seiring dengan kepemilikan NPWP, KSO Administratif harus menyelenggarakan pembukuan sendiri yang terpisah dari para anggotanya, dimana pembukuan tersebut pada dasarnya adalah sama dengan pembukuan perusahaan-perusahaan lain.</p>
<p><span style="text-decoration: underline">KSO Non Administratif</span></p>
<p>Karena tidak menjadi entitas usaha yang terpisah dari anggotanya, KSO Non Administratif tidak perlu didaftarkan untuk memiliki NPWP. Dan karena tidak menjadi entitas yang berbeda dari para anggotanya, tidak ada aspek perpajakan atas setiap penyerahan barang dan/atau jasa dari anggota KSO ke KSO ataupun sebaliknya.</p>
<p>Mengingat KSO Non Administratif bukan entitas usaha yang berdiri sendiri, KSO Non Administratif dapat mengabaikan penyelenggaraan pembukuan yang khusus bagi KSO. Pembukuan dapat dicatat oleh masing-masing anggota KSO. Namun akan lebih baik jika pembukuan khusus untuk KSO MBA tetap diselenggarakan, antara lain agar:</p>
<ul>
<li>Masing-masing anggota KSO dapat mengetahui jumlah dan jenis kontribusi yang diberikan terhadap KSO;</li>
<li>Masing-masing anggota KSO dapat mempertanggungjawabkan keuntungan yang diperoleh dari KSO, begitupun sebaliknya; dan</li>
<li>Masing-masing anggota KSO dapat menilai kinerja bisnis MBA.</li>
</ul>
<p>Tidak berani menanggung resiko sendiri untuk proyek usaha yang cenderung tidak permanen? Sah-sah saja jika Anda membentuk KSO!</p>
<p><br class="spacer_" /></p>
<p><br class="spacer_" /></p>
<p>Sumber gambar: www.google.com</p>
</td>
<td align="right" valign="bottom">
<p><strong>Narasumber:</strong></p>
<p><img src="../files/2010/05/IKA-FITHRIYADI-Ak.jpg" alt="" width="150" height="206" /></p>
<p><strong>Ika fithriyadi, Ak</strong>.  adalah seorang praktisi pajak. Beberapa     karier profesional pernah  dijalaninya, diantaranya sebagai auditor   pada   Kantor Pemeriksaan dan  Penyidikan Pajak dan juga auditor pada   Dirjen   Pajak. Kemudian beliau  pernah diamanahkan sebagai <em>Financial Controller</em> pada Financial Club dan konsultan pajak untuk BUT GIBB dan LM MEIJI.</p>
<p>Pria  ini pun pernah berkiprah di Masyarakat Transparansi Indonesia     guna  menangani bidang pengembangan sumber daya manusia. Selepas   menjadi   <em>Tax Supervisor</em> pada PT Siemens Indonesia, pria yang memiliki hobi membaca ini, kini menjabat sebagai Direktur PT Multi Utama Consultindo.</p>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jpmi.or.id/2011/11/04/kerjasama-operasi-dan-aspek-perpajakannya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sensus Pajak Nasional: Alasan dan Manfaatnya</title>
		<link>http://jpmi.or.id/2011/10/11/sensus-pajak-nasional-alasan-dan-manfaatnya/</link>
		<comments>http://jpmi.or.id/2011/10/11/sensus-pajak-nasional-alasan-dan-manfaatnya/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 11 Oct 2011 04:30:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>redaktur I</dc:creator>
				<category><![CDATA[Cerdas Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jpmi.or.id/?p=20061</guid>
		<description><![CDATA[Berdasarkan data Biro Pusat Statistik dan Dirjen Pajak, penduduk Indonesia saat ini mencapai 238 juta orang, dimana yang 110 juta di antaranya merupakan pekerja. Dari 110 juta orang tersebut, yang diperkirakan mempunyai penghasilan di atas PTKP adalah sekitar 50 juta orang. Namun ternyata, yang membayar pajak hanyalah sebanyak 8.5 juta di antaranya. Artinya, rasio SPT [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<table border="0">
<tbody>
<tr>
<td>
<p><a rel="attachment wp-att-20062" href="http://jpmi.or.id/2011/10/11/sensus-pajak-nasional-alasan-dan-manfaatnya/sensus-pajak/"><img class="alignleft size-full wp-image-20062" src="http://jpmi.or.id/files/2011/10/sensus-pajak.jpg" alt="" width="300" height="200" /></a>Berdasarkan data Biro Pusat Statistik dan Dirjen Pajak, penduduk Indonesia saat ini mencapai 238 juta orang, dimana yang 110 juta di antaranya merupakan pekerja. Dari 110 juta orang tersebut, yang diperkirakan mempunyai penghasilan di atas PTKP adalah sekitar 50 juta orang. Namun ternyata, yang membayar pajak hanyalah sebanyak 8.5 juta di antaranya. Artinya, rasio SPT terhadap kelompok pekerja aktif hanya sebesar 7.73 %.</p>
<p>Selain itu, saat ini di Indonesia terdapat 22.3 juta perusahaan yang berpotensi untuk pemasukkan pajak. Dan ternyata, perusahaan yang menyerahkan SPT Badan pada April 2011 lalu hanya sebanyak 466 ribu perusahaan. Yang berarti bahwa rasio SPT terhadap kelompok badan usaha yang berpotensi membayar pajak adalah sebesar 3.61%. Merupakan jumlah yang sangat timpang dibandingkan dengan jumlah keseluruhan.</p>
<p>Dengan jumlah penduduk yang mencapai 238 juta jiwa, ternyata penerimaan negara dari pajak hanya didukung oleh 466 ribu perusahaan dan 8.5 juta orang saja. Sungguh sangat disayangkan karena seharusnya masih terdapat sejumlah besar potensi Wajib Pajak yang bisa digali. Fakta inilah yang lantas menjadi salah satu pencetus dilakukannya Sensus Pajak Nasional oleh pemerintah.</p>
<p>Sensus pajak secara nasional akan dimulai pada akhir September 2011 berlandaskan pada Peraturan Menteri Keuangan No. 149/PMK.03/2011 tanggal 12 September 2011. Menurut aturan Menteri Keuangan ini, sensus pajak secara nasional akan diselenggarakan melalui kegiatan pendataan objek pajak untuk pengumpulan data perpajakan yang merupakan salah satu program penggalian potensi perpajakan dalam rangka memperluas basis pajak, pencapaian target penerimaan perpajakan dan pengamanan penerimaan negara.</p>
<p>Dalam pelaksanaan sensus pajak, Ditjen Pajak melalui petugas sensus pajak yang telah ditunjuk akan benar-benar bertindak aktif, yaitu mendatangi Wajib Pajak di daerah-daerah yang tersebar di 299 Kantor Pelayanan Pajak secara satu per satu, dimana Wajib Pajak yang akan didatangi ditargetkan sekitar 1.5 juta Wajib Pajak, baik badan maupun orang pribadi. Sensus pajak juga akan dimanfaatkan pemerintah untuk melakukan himbauan untuk membayar pajak. Namun, perlu dicatat oleh Wajib Pajak, tidak ada pembayaran pajak melalui sensus pajak ini. Wajib Pajak cukup mempersiapkan SPT dan memberikan jawaban dan penjelasan kepada petugas sensus apabila ditanya.</p>
<p>Sosialisasi perpajakan, mulai dari pengisian SPT hingga pembayaran pajak pun akan dilakukan dalam kegiatan sensus pajak nantinya. Sebelumnya, himbauan dan sosialiasi perpajakan hanya dilakukan Ditjen Pajak melalui iklan atau program-program sosialisasi lainnya.</p>
<p>Pelaksanaan sensus pajak sebenarnya membawa manfaat tersendiri yang diharapkan akan mendukung kelancaran pembayaran pajak. Melalui sensus pajak secara nasional, sebenarnya Wajib Pajak secara langsung “diingatkan” untuk membayar pajak. Melalui sensus pajak, pemerintah juga dapat memperbaharui dan melengkapi <em>database</em> Wajib Pajak yang telah ada. Dan dari database yang telah dilengkapi, Ditjen Pajak dapat melihat potensi pembayar pajak.</p>
<p>Sesuai peraturan Menteri Keuangan yang telah disebutkan di atas, sensus pajak direncanakan akan berlangsung hingga akhir tahun 2012. Kesuksesan pelaksanaan sensus pajak in akan tergantung dari cara Ditjen Pajak mengorganisirnya, sosialisasi melalui media yang dilakukan pemerintah, juga dukungan masyarakat, terutama dengan bersikap jujur dan transparan ketika dilakukan pendataan.</p>
<p><br class="spacer_" /></p>
<p><br class="spacer_" /></p>
<p>Sumber gambar: www.antaranews.com</p>
</td>
<td align="right" valign="bottom">
<p><strong>Narasumber:</strong></p>
<p><img src="../files/2010/05/IKA-FITHRIYADI-Ak.jpg" alt="" width="150" height="206" /></p>
<p><strong>Ika fithriyadi, Ak</strong>.  adalah seorang praktisi pajak. Beberapa     karier profesional pernah  dijalaninya, diantaranya sebagai auditor   pada   Kantor Pemeriksaan dan  Penyidikan Pajak dan juga auditor pada   Dirjen   Pajak. Kemudian beliau  pernah diamanahkan sebagai <em>Financial Controller</em> pada Financial Club dan konsultan pajak untuk BUT GIBB dan LM MEIJI.</p>
<p>Pria  ini pun pernah berkiprah di Masyarakat Transparansi Indonesia     guna  menangani bidang pengembangan sumber daya manusia. Selepas   menjadi   <em>Tax Supervisor</em> pada PT Siemens Indonesia, pria yang memiliki hobi membaca ini, kini menjabat sebagai Direktur PT Multi Utama Consultindo.</p>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jpmi.or.id/2011/10/11/sensus-pajak-nasional-alasan-dan-manfaatnya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Romantika Pajak Pedagang Pengecer II</title>
		<link>http://jpmi.or.id/2011/09/26/romantika-pajak-pedagang-pengecer-ii/</link>
		<comments>http://jpmi.or.id/2011/09/26/romantika-pajak-pedagang-pengecer-ii/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 26 Sep 2011 04:30:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator>redaktur I</dc:creator>
				<category><![CDATA[Cerdas Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[PPh]]></category>
		<category><![CDATA[PPN]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jpmi.or.id/?p=19291</guid>
		<description><![CDATA[Apakah kewajiban WP OPPT hanya sebatas yang telah disebutkan pada bagian pertama artikel ini? Jawabannya adalah ‘tidak’! Seperti Wajib Pajak (WP) Badan maupun WP Orang Pribadi Dalam Negeri yang menjalankan usaha dan menyelenggarakan pembukuan, WP OPPT selaku orang pribadi yang menjalankan usaha juga berkewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan memotong Pajak Penghasilan (PPh). [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<table border="0">
<tbody>
<tr>
<td>
<p><a rel="attachment wp-att-19293" href="http://jpmi.or.id/2011/09/26/romantika-pajak-pedagang-pengecer-ii/wajib-pajak/"><img class="alignleft size-full wp-image-19293" src="http://jpmi.or.id/files/2011/09/wajib-pajak.jpg" alt="" width="300" height="207" /></a>Apakah kewajiban WP OPPT hanya sebatas yang telah disebutkan pada bagian pertama artikel ini? Jawabannya adalah ‘tidak’! Seperti Wajib Pajak (WP) Badan maupun WP Orang Pribadi Dalam Negeri yang menjalankan usaha dan menyelenggarakan pembukuan, WP OPPT selaku orang pribadi yang menjalankan usaha juga berkewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan memotong Pajak Penghasilan (PPh). Kewajiban ini terutama berlaku jika WP OPPT telah ditunjuk sebagai pemungut dan pemotong pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana WP OPPT terdaftar. Lantas bagaimanakah prosedurnya? Adakah perbedaannya dari WP Orang Pribadi Dalam Negeri lainnya?</p>
<p><strong>Pemungutan PPN</strong></p>
<p>Seperti WP lainnya, pemungutan PPN hanya wajib dilakukan oleh WP OPPT yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), baik dengan inisiatif sendiri maupun secara jabatan. Sesuai Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), terdapat beberapa Objek PPN yang perlu dipungut oleh setiap pengusaha yang telah menjadi PKP. Namun khusus untuk WP OPPT yang telah menjadi PKP, yang perlu digarisbawahi adalah pemungutan PPN sebesar 10% atas setiap penjualan barang (baca: Barang Kena Pajak, <em>red</em>) atau bahkan jasa (baca: Jasa Kena Pajak, <em>red</em>) jika ada, baik secara eceran maupun yang tidak secara eceran.</p>
<p>Pemungutan PPN dilakukan dengan cara menerbitkan Faktur Pajak. Jika Faktur Pajak yang wajib diterbitkan oleh PKP lainnya cenderung lebih  kompleks –baik dilihat dari format maupun isinya-, format Faktur Pajak yang diterbitkan oleh WP OPPT terbilang sangat sederhana.</p>
<p>Faktur Pajak yang dapat diterbitkan oleh WP OPPT dapat hanya berupa bon kontan, faktur penjualan, segi <em>cash register</em>, karcis, kuitansi, tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis yang diterbitkan. Kode dan nomor seri Faktur Pajak juga dapat ditentukan sendiri oleh WP OPPT yang dapat berupa nomor nota, kode nota, atau nomor lainnya yang ditentukan oleh WP OPPT.</p>
<p>Hanya saja meskipun Faktur Pajak yang diterbitkan oleh WP OPPT terbilang sangat sederhana, WP OPPT yang telah menjadi PKP harus memastikan bahwa Faktur Pajak tersebut memuat keterangan minimal sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>nama,      alamat, dan NPWP WP OPPT sendiri;</li>
<li>jenis barang      yang diserahkan;</li>
<li>jumlah      Harga Jual yang sudah termasuk PPN atau besarnya PPN dicantumkan secara      terpisah;</li>
<li>Pajak      Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) yang dipungut; dan</li>
<li>kode, nomor      seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.</li>
</ol>
<p>Selain itu, WP OPPT yang telah menjadi PKP juga harus memastikan bahwa Faktur Pajak dibuat dalam rangkap 2 (dua), yaitu:</p>
<ol>
<li>Lembar ke-1: untuk pembeli;</li>
<li>Lembar ke-2: untuk arsip WP OPPT yang telah menjadi PKP.</li>
</ol>
<p>Lembar ke-2 ini dapat berupa rekaman Faktur Pajak dalam bentuk media elektronik sebagai sarana penyimpanan data, antara lain: diskette, Digital Data Storage (DDS) atau Digital Audio Tape (DAT) dan Compact Disc (CD).</p>
<p>Meskipun Faktur Pajak yang diterbitkan hanya 1 (satu) lembar, Faktur Pajak tersebut dapat dianggap dibuat dalam 2 (dua) rangkap atau lebih jika terdiri dari 2 (dua) atau lebih bagian atau potongan yang disediakan untuk disobek atau dipotong.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Pemotongan PPh</strong></p>
<p>Sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, kewajiban pemotongan PPh bagi WP OPPT tidak berbeda dari Wajib Pajak lainnya. Hanya saja jika bicara tentang praktik di lapangan, PPh yang dipotong oleh WP OPPT lazimnya hanya 3 (tiga) macam, yaitu PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 ayat (2).</p>
<p><span style="text-decoration: underline">PPh Pasal 21</span></p>
<p>Pemotongan PPh Pasal 21 wajib dilakukan oleh WP OPPT jika membayarkan imbalan jasa kepada WP Orang Pribadi Dalam Negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan. Contohnya saja dalam hal WP OPPT membayarkan gaji kepada pegawai, honorer, pembantu atau lainnya, maka WP OPPT wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21.</p>
<p>Secara umum, tarif PPh Pasal 21 yang wajib dipotong adalah sebagai berikut:</p>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td>
<p style="text-align: center"><strong><strong>Penghasilan Kena Pajak</strong></strong></p>
</td>
<td style="text-align: center"><strong><strong>Tarif Pajak</strong></strong></td>
</tr>
<tr>
<td>
<p>Hingga Rp50,000,000</p>
<p><br class="spacer_" /></p>
</td>
<td>
<p>5%</p>
</td>
</tr>
<tr>
<td>&gt; Rp50,000,000 &#8211; Rp 250,000,000</td>
<td>15%</td>
</tr>
<tr>
<td>&gt; Rp 250,000,000 &#8211; Rp 500,000,000</td>
<td>25%</td>
</tr>
<tr>
<td>&gt; Rp 500,000,000</td>
<td>30%</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p><br class="spacer_" /></p>
<p><span style="text-decoration: underline">PPh Pasal 23</span></p>
<p>PPh Pasal 23 wajib dipotong oleh WP OPPT dalam hal terjadi pembayaran:</p>
<p>- imbalan jasa tertentu kepada WP Badan Dalam Negeri (Perusahaan, Firma, Badan Usaha, CV, dan lain-lain).</p>
<p>jasa yang dimaksud adalah jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa-jasa lain yang disebutkan dalam Peraturan Menkeu No.: 244/PMK.03/2008;</p>
<p>- hadiah, penghargaan, bonus kepada WP Badan Dalam Negeri; dan</p>
<p>- bunga, royalti dan sewa selain tanah dan bangunan kepada WP Dalam Negeri.</p>
<p>Tarif PPh Pasal 23 atas masing-masing penghasilan di atas adalah sebagaimana ditampilkan pada tabel di bawah ini.</p>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td>
<p style="text-align: center"><strong><strong>Jenis Penghasilan</strong></strong></p>
</td>
<td style="text-align: center"><strong><strong>Subjek</strong></strong></td>
<td style="text-align: center"><strong>Tarif</strong></td>
</tr>
<tr>
<td>
<p>Imbalan jasa teknik</p>
<p><br class="spacer_" /></p>
</td>
<td rowspan="3">
<p>Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap</p>
</td>
<td rowspan="3">2%</td>
</tr>
<tr>
<td>Imbalan jasa manajemen</td>
</tr>
<tr>
<td>Imbalan jasa konsultasi, kecuali jasa konsultasi konstruksi</td>
</tr>
<tr>
<td>Hadiah, penghargaan, bonus, kecuali hadiah undian atau langsung</td>
<td>Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap</p>
<p><br class="spacer_" /></p>
<p><br class="spacer_" /></p>
</td>
<td>15%</td>
</tr>
<tr>
<td>Bunga</td>
<td rowspan="2">Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap</td>
<td rowspan="2">15%</td>
</tr>
<tr>
<td>Royalti</td>
</tr>
<tr>
<td>Sewa harta, selain sewa tanah dan/atau bangunan</td>
<td>Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap</td>
<td>2%</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p><br class="spacer_" /></p>
<p>Jika WP OPPT membayarkan imbalan sewa peralatan kepada suatu perusahaan, baik orang pribadi maupun badan di dalam negeri, maka berdasarkan tabel di atas, WP OPPT wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 2%. <strong>Pemotongan PPh Pasal 23 ini terutama wajib dilakukan jika</strong> WP OPPT menyelenggarakan pembukuan.</p>
<p><span style="text-decoration: underline">PPh Pasal 4 ayat (2)</span></p>
<p>PPh Pasal 4 ayat (2) atau yang juga disebut PPh Final merupakan PPh yang wajib dipotong atas penghasilan tertentu yang telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Objek pemotongan PPh Final yang sangat erat kaitannya dengan WP OPPT di antaranya adalah:</p>
<ul>
<li>sewa tanah dan/atau bangunan dengan tarif sebesar 10%; dan</li>
<li>imbalan jasa konstruksi, yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan dan perencanaan konstruksi, dengan tarif sebesar 2%, 3%, 4% atau 6%.</li>
</ul>
<p>Tempat yang digunakan untuk berdagang secara eceran umumnya bukan milik pedagang eceran sendiri. Atau dengan kata lain, tempat usaha tersebut disewa dari pihak lain. Dalam hal tempat usaha disewa dari pihak lain, maka pedagang seceran selaku WP OPPT wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Final. Seperti halnya pemotongan PPh Pasal 23, pemotongan Ph Final hanya wajib dilakukan oleh WP OPPT yang telah menyelenggarakan pembukuan.</p>
<p>Selain 3 jenis PPh yang telah disebutkan di atas, terdapat 2 jenis PPh lainnya yang juga berpotensi dilakukan oleh WP OPPT yaitu PPh Pasal 26 dan PPh Pasal 15. Hanya saja WP OPPT dapat dikatakan relatif jarang melakukan pembayaran transaksi yang wajib dikenai pemotongan PPh Pasal 26 dan Pasal 15. Dikatakan demikian karena secara sederhana, PPh Pasal 26 merupakan PPh yang wajib dipotong atas penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri. Sedangkan PPh Pasal 15 merupakan PPh yang wajib dipotong atas penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak-Wajib Pajak tertentu yang ditetapkan Menkeu –misalnya <em>charter</em> pesawat/kapal untuk orang atau barang.</p>
<p>Berdasarkan bagian pertama dan kedua artikel ini dapat disimpulkan bahwa meskipun melakukan perdagangan eceran, jenis pajak yang harus dibayar oleh orang pribadi yang melakukan perdagangan secara eceran nyaris sama dengan Wajib Pajak lainnya, khususnya pedagang eceran yang tidak sekedar melakukan pencatatan penghasilan dan biaya, tetapi menyelenggarakan pembukuan secara utuh. Kalaupun ada perbedaan, perbedaan itu hanyalah dalam hal teknis pelaksanaannya saja, misalnya dalam hal jumlah dan sarana administrasi saja. Oleh karena itu jangan remehkan istilah ‘eceran’ yang digunakan.</p>
<p><br class="spacer_" /></p>
<p>Sumber gambar: Google.com</p>
</td>
<td align="right" valign="bottom">
<p><strong>Narasumber:</strong></p>
<p><img src="../files/2010/05/IKA-FITHRIYADI-Ak.jpg" alt="" width="150" height="206" /></p>
<p><strong>Ika fithriyadi, Ak</strong>.  adalah seorang praktisi pajak. Beberapa     karier profesional pernah  dijalaninya, diantaranya sebagai auditor   pada   Kantor Pemeriksaan dan  Penyidikan Pajak dan juga auditor pada   Dirjen   Pajak. Kemudian beliau  pernah diamanahkan sebagai <em>Financial Controller</em> pada Financial Club dan konsultan pajak untuk BUT GIBB dan LM MEIJI.</p>
<p>Pria  ini pun pernah berkiprah di Masyarakat Transparansi Indonesia     guna  menangani bidang pengembangan sumber daya manusia. Selepas   menjadi   <em>Tax Supervisor</em> pada PT Siemens Indonesia, pria yang memiliki hobi membaca ini, kini menjabat sebagai Direktur PT Multi Utama Consultindo.</p>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jpmi.or.id/2011/09/26/romantika-pajak-pedagang-pengecer-ii/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Romantika Pajak Pedagang Pengecer I</title>
		<link>http://jpmi.or.id/2011/09/16/haruskah-dipungut-ppn-oleh-perbankan/</link>
		<comments>http://jpmi.or.id/2011/09/16/haruskah-dipungut-ppn-oleh-perbankan/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 16 Sep 2011 02:00:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>redaktur I</dc:creator>
				<category><![CDATA[Cerdas Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[PPN]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jpmi.or.id/?p=16559</guid>
		<description><![CDATA[Siapa bilang seorang pedagang eceran yang hanya memiliki 1 (satu) lokasi usaha tidak memiliki kewajiban perpajakan. Jangan terkecoh dengan istilah ’eceran’ yang digunakan, 1 (satu) lokasi yang dimiliki dan juga status yang hanya ’orang pribadi’. Seorang pedagang eceran juga tidak terlepas dari kewajiban perpajakan, meskipun hanya memiliki 1 (satu) lokasi usaha. Hal ini telah digariskan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<table border="0">
<tbody>
<tr>
<td>
<p><a rel="attachment wp-att-18840" href="http://jpmi.or.id/2011/09/16/haruskah-dipungut-ppn-oleh-perbankan/pedagang-eceran/"><img class="alignleft size-full wp-image-18840" src="http://jpmi.or.id/files/2011/07/pedagang-eceran.jpg" alt="" width="300" height="199" /></a>Siapa bilang seorang pedagang eceran yang hanya memiliki 1 (satu) lokasi usaha tidak memiliki kewajiban perpajakan. Jangan terkecoh dengan istilah ’eceran’ yang digunakan, 1 (satu) lokasi yang dimiliki dan juga status yang hanya ’orang pribadi’. Seorang pedagang eceran juga tidak terlepas dari kewajiban perpajakan, meskipun hanya memiliki 1 (satu) lokasi usaha. Hal ini telah digariskan oleh Peraturan Menkeu No. 208/PMK.03/2009 dan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-32/PJ/2010.</p>
<p>Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 208/PMK.03/2009<em> </em>yang berlaku tanggal<em> </em>10 Desember 2009, seorang pedagang eceran dengan 1 (satu) lokasi usaha atau lebih disebut dengan istilah Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT). Dan sesuai Peraturan Dirjen Pajak<em> </em>No. PER-32/PJ./2010, yang diperdagangkan secara eceran pun tidak hanya barang, melainkan juga jasa. Selengkapnya, yang dimaksud dengan pedagang pengecer<em> </em>adalah orang pribadi yang melakukan penjualan barang secara grosir maupun eceran dan/atau penyerahan jasa, melalui suatu tempat usaha.</p>
<p>Berdasarkan dua buah peraturan di atas, seorang pedagang eceran selaku WP OPPT, memiliki kewajiban perpajakan yang ternyata tidak jauh berbeda dari kewajiban Wajib Pajak orang pribadi lainnya. Hanya beberapa kewajiban saja yang dapat dikatakan berlaku khusus, yaitu hanya berlaku untuk WP OPPT. Bagaimana selengkapnya?</p>
<p><strong>1. </strong><strong>Kewajiban Pendaftaran</strong></p>
<p><strong> </strong>Selain mendaftarkan tempat tinggal atau domisilinya untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pedagang eceran sebagai WP OPPT juga wajib mendaftarkan setiap tempat usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana tempat usaha itu berada, meskipun tempat usahanya tersebut berada di satu KPP yang sama dengan tempat tinggal WP OPPT. Dan bila dalam 1 (satu) wilayah kerja KPP terdapat lebih dari 1 (satu) tempat usaha, maka semua tempat usaha harus didaftarkan untuk memiliki NPWP, sehingga setiap tempat usaha masing-masing akan mempunyai 1 (satu) NPWP, yaitu NPWP cabang. Namun dalam hal tempat tinggal WP OPPT sekaligus berfungsi sebagai tempat usaha WP OPPT, maka NPWP hanya akan diterbitkan NPWP domisili.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>2. </strong><strong>Kewajiban Pembayaran dan Pelaporan Angsuran Pajak Penghasilan (PPh)</strong></p>
<p><strong> </strong>Dalam dunia perpajakan, angsuran yang dimaksud di sini lazim dikenal dengan istilah PPh Pasal 25. Besarnya angsuran atau PPh Pasal 25 untuk WP OPPT ditetapkan cukup kecil, yaitu hanya sebesar 0,75% dari jumlah peredaran usaha setiap bulan dari masing-masing tempat usaha tersebut. Pembayaran angsuran menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dan paling lambat dilakukan pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terutangnya PPh Pasal 25.</p>
<p><br class="spacer_" /></p>
<table style="background-color: #ffffff;border: 1px solid #ffffff" border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td>
<p><strong><em><span style="text-decoration: underline">Contoh:</span></em></strong><em> </em></p>
<p><em>Bapak Muhaemin yang berdomisili di Jakarta Timur </em><em>memiliki </em><em>NPWP: 57.000.325.452.7.008.000</em><em>. Bapak Muhaemin </em><em>mempunyai toko “Laris Manis” dengan jenis usaha perdagangan eceran/grosir di Pasar Kramat Jati Blok A dengan NPWP: 57.000.325.452.7.008.001. Peredaran usaha yang diperoleh Bapak Muhaemin selama April 2011 sebesar Rp4</em><em>5.000.000,00</em><em>. Berapa PPh Pasal 25 yang harus dibayar </em><em>Bapak Muhaeimin pada </em><em>bulan April 2011 ?</em></p>
<p><em> </em></p>
<p><em><span style="text-decoration: underline">Jawab:</span></em></p>
<ul>
<li><em>Peredaran usaha April 2011 Rp45.000.000</em><em>,00.</em></li>
<li><em>Tarif PPh Pasal 25 = 0.75%</em><em>.</em></li>
<li><em>PPh Pasal 25 yang terutang untuk masa A</em><em>pril </em><em>2011 adalah:</em></li>
</ul>
<p><em>Rp45.000.000</em><em>,00</em><em> x 0.75% = Rp337.500</em><em>,00.</em></p>
<p><em>PPh Pasal 25 yang terutang untuk Masa April tersebut paling lambat dibayar pada tanggal 15 </em><em>Mei </em><em>2011 dengan menggunakan SSP yang mencantumkan NPWP: 57.000.325.452.7.008.001 dan uraian pembayaran “setoran PPh Pasal 25 WP OPPT”.</em></p>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p><br class="spacer_" /></p>
<p>Di akhir tahun, PPh Pasal 25 atau angsuran yang telah dibayar dapat menjadi kredit pajak atau pengurang PPh yang masih harus dibayar di akhir tahun. Dengan demikian bila pedagang eceran tidak memiliki penghasilan lain selain dari perdagangan eceran, maka PPh Pasal 25 atau angsuran yang telah dibayar sekaligus berfungsi sebagai pelunasan PPh terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan.</p>
<p>Bila terdapat penghasilan lain selain dari perdagangan eceran, angsuran yang harus dibayar tidak sebesar 0.75%, tetapi mengikuti ketentuan umum PPh Pasal 25 yang diatur dalam UU PPh (UU No. 7 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008), sebagaimana diatur dalam Peraturan Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-171/PJ/2002 tanggal 28 Maret 2002. Jumlah angsuran atas penghasilan lain tersebut adalah:</p>
<ul>
<li>Sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan, sama dengan setoran PPh Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak sebelumnya;</li>
<li>Setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan, sebesar hasil dari perhitungan di bawah ini: </li>
</ul>
<p style="text-align: left"><a rel="attachment wp-att-18839" href="http://jpmi.or.id/2011/09/16/haruskah-dipungut-ppn-oleh-perbankan/pajak-3/"><img class="size-full wp-image-18839 aligncenter" src="http://jpmi.or.id/files/2011/07/Pajak.png" alt="" width="300" height="85" /></a></p>
<p>Pembayaran PPh Pasal 25 tersebut kemudian harus dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 25. Namun pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25 tidak perlu dilakukan seandainya:</p>
<ol>
<li>SSP yang menjadi bukti pembayaran PPh Pasal 25 telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), dimana tanggal pelaporan adalah tanggal validasi yang tercantum pada SSP; atau</li>
<li>Tempat tinggal tidak melakukan usaha sebagai Pedagang Pengecer.</li>
</ol>
<p>Sekalipun jumlah angsuran PPh Pasal 25 adalah ‘NIHIL”, WP OPPT tetap harus menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 bila SSP tidak mendapatkan validasi.</p>
<p><strong>3. </strong><strong>Kewajiban Akhir Tahun</strong></p>
<p><strong> </strong>Seperti Wajib Pajak orang pribadi lainnya, WP OPPT wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal WP OPPT. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan tersebut adalah paling lambat akhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun pajak. Atau dengan kata lain dalam hal WP OPPT tidak menyelenggarakan pembukuan atau menyelenggarakan pembukuan dengan tahun buku Januari-Desember, batas akhir pelaporan SPT Tahunan itu adalah tanggal 31 Maret Tahun Pajak berikutnya setelah berakhirnya tahun pajak.</p>
<p>Berbeda dari Wajib Pajak orang pribadi lainnya, SPT Tahunan PPh WP OPPT wajib dilampiri dengan daftar jumlah penghasilan dan pembayaran PPh Pasal 25 dari masing-masing tempat usaha dan disampaikan. Daftar tersebut wajib memuat:</p>
<ol>
<li>Nama, NPWP dan alamat masing-masing <em>outlet</em>;</li>
<li>Jumlah peredaran bruto dari perdagangan eceran; dan </li>
<li>PPh Pasal 25 yang dibayar.</li>
</ol>
<p>Dalam hal WP OPPT menyelenggarakan pembukuan, penghasilan neto yang dimaksud adalah penghasilan menurut pembukuan yang telah diselenggarakan. Namun dalam hal pembukuan tidak diselenggarakan, jumlah penghasilan neto yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan adalah sebesar peredaran usaha dari keseluruhan cabang usaha dikalikan dengan tarif menurut norma penghitungan penghasilan neto.</p>
<p>Jika terdapat kekurangan pembayaran akibat PPh terutang selama setahun lebih besar dari kredit pajak (PPh Pasal 25 yang telah dibayar), kekurangan itu harus dibayar dengan menggunakan SSP sebelum SPT Tahunan disampaikan.</p>
<p>Apakah kewajiban WP OPPT hanya sebatas yang telah disebutkan di atas? Jawabannya adalah tidak. Seperti Wajib Pajak lainnya, WP OPPT juga dapat memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan dan pemungutan pajak. Pemaparan yang lengkap mengenai hal ini akan kami sajikan dalam bagian ke-2 artikel ini.</p>
<p><br class="spacer_" /></p>
<p>Sumber gambar: eastjavatraveler.com</p>
</td>
<td align="right" valign="bottom">
<p><strong>Narasumber:</strong></p>
<p><img src="../files/2010/05/IKA-FITHRIYADI-Ak.jpg" alt="" width="150" height="206" /></p>
<p><strong>Ika fithriyadi, Ak</strong>.  adalah seorang praktisi pajak. Beberapa     karier profesional pernah  dijalaninya, diantaranya sebagai auditor   pada   Kantor Pemeriksaan dan  Penyidikan Pajak dan juga auditor pada   Dirjen   Pajak. Kemudian beliau  pernah diamanahkan sebagai <em>Financial Controller</em> pada Financial Club dan konsultan pajak untuk BUT GIBB dan LM MEIJI.</p>
<p>Pria  ini pun pernah berkiprah di Masyarakat Transparansi Indonesia     guna  menangani bidang pengembangan sumber daya manusia. Selepas   menjadi   <em>Tax Supervisor</em> pada PT Siemens Indonesia, pria yang memiliki hobi membaca ini, kini menjabat sebagai Direktur PT Multi Utama Consultindo.</p>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jpmi.or.id/2011/09/16/haruskah-dipungut-ppn-oleh-perbankan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Penentuan Saat Penyerahan Barang dan Jasa</title>
		<link>http://jpmi.or.id/2011/09/12/penentuan-saat-penyerahan-barang-dan-jasa/</link>
		<comments>http://jpmi.or.id/2011/09/12/penentuan-saat-penyerahan-barang-dan-jasa/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 12 Sep 2011 04:00:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>redaktur I</dc:creator>
				<category><![CDATA[Cerdas Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[PPN]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jpmi.or.id/?p=18661</guid>
		<description><![CDATA[Secara umum, saat penyerahan barang (baca: Barang Kena Pajak) atau jasa (baca: Barang Kena Pajak) merupakan saat terutangnya PPN dan penerbitan Faktur Pajak. Hal ini khususnya berlaku dalam hal pembayaran tidak mendahului penyerahan barang atau jasa, penyerahan barang atau bukan ditujukan kepada Bendahara Pemerintah, atau transaksi yang dilakukan bukan merupakan transaksi termijn. Penyerahan barang khususnya [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<table style="width: 670px" border="0">
<tbody>
<tr>
<td>
<p><a rel="attachment wp-att-18662" href="http://jpmi.or.id/2011/09/12/penentuan-saat-penyerahan-barang-dan-jasa/waktu-penyerahan-pajak/"><img class="alignleft size-full wp-image-18662" src="http://jpmi.or.id/files/2011/09/waktu-penyerahan-pajak.jpg" alt="" width="300" height="242" /></a>Secara umum, saat penyerahan barang (baca: Barang Kena Pajak) atau jasa (baca: Barang Kena Pajak) merupakan saat terutangnya PPN dan penerbitan Faktur Pajak. Hal ini khususnya berlaku dalam hal pembayaran tidak mendahului penyerahan barang atau jasa, penyerahan barang atau bukan ditujukan kepada Bendahara Pemerintah, atau transaksi yang dilakukan bukan merupakan transaksi termijn.</p>
<p>Penyerahan barang khususnya yang berwujud (tampak secara kasat mata).  Dengan demikian saat penyerahan barang yang menjadi dasar pemungutan PPN dan sekaligus penerbitan Faktur Pajaknya pun mudah untuk diketahui. Namun tidak demikian halnya dengan penyerahan jasa ataupun barang tidak berwujud. Selama ini, bahkan sejak berlaku UU PPN yang pertama pada tahun 1984 lalu, saat penyerahan jasa maupun barang tidak berwujud sulit untuk diidentifikasi. Alasannya sangat sederhana, karena jasa dan barang tidak berwujud tidak kasat mata, tidak seperti halnya barang berwujud.</p>
<p>Karena tidak kasat matanya jasa atau barang tidak berwujud, selama ini lantas bergulir beberapa pendapat mengenai saat terjadinya penyerahan jasa atau barang tidak berwujud. Yang <em>pertama</em> adalah saat diterbitkannya <em>invoice</em> atau tagihan. Yang <em>kedua</em> adalah saat jasa mulai dilakukan atau hak atas barang tidak berwujud telah dialihkan. Yang lainnya lebih konservatif dari 2 (dua) pendapat di atas, yaitu saat telah disepakatinya kontrak atau perjanjian atas pemberian jasa atau barang tidak berwujud, sementara jasa atau barang tidak berwujudnya sendiri entah kapan mulai dilakukan atau diberikan.</p>
<p>Untuk menghindari perbedaan pendapat di atas, Dirjen Pajak pun baru-baru ini telah menerbitkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-50/PJ/2011. Surat edaran ini secara rinci menegaskan mengenai kapan terjadinya saat penyerahan jasa dan barang tidak berwujud. Tidak hanya itu, surat edaran ini juga membagi barang berwujud ke dalam 2 (dua) jenis, yaitu yang bergerak dan yang tidak bergerak. Dan ternyata menurut surat edaran ini, saat terjadinya penyerahan barang berwujud tidak semata-mata pada saat terjadinya penyerahan fisik atau hak. Bagaimana selengkapnya? Berikut sari dari SE-50/PJ/2011.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Saat Penyerahan  Jasa</strong></p>
<p>Saat penyerahan jasa ternyata ada 3 (tiga), yaitu saat:</p>
<ol>
<li>Pengakuan piutang atau penghasilan atas harga jasa <em>atau</em> saat penerbitan Faktur Penjualan, sesuai prinsip akuntansi umum dan konsisten;</li>
<li>Penandatanganan kontrak atau perjanjian, jika saat pada poin 1 tidak dapat diketahui; <em>atau</em></li>
<li>Mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya, khusus untuk pemberian cuma-cuma atau pemakaian sendiri jasa. </li>
</ol>
<p>Dapat terlihat dari keterangan di atas bahwa saat pengakuan piutang di sisi pemberi jasa menempati prioritas pertama, bersamaan dengan saat penerbitan Faktur Penjualan dan disusul dengan saat penandatangan kontrak. Di masa lalu, memang sudah cukup banyak pemberi jasa yang menganggap saat penerbitan Faktur Penjualan atau yang dapat disebut <em>invoice</em> ini sebagai saat terjadinya penyerahan jasa, seperti yang telah dijelaskan di muka. Atau dengan kata lain, selama ini cukup banyak pemberi jasa yang memungut PPN dan menerbitkan Faktur Pajak pada saat <em>invoice</em> diterbitkan. Dan tatkala <em>invoice</em> belum diterbitkan oleh pemberi jasa, saat dilakukannya penandatangan kontrak atau perjanjian selama ini lantas dianggap sebagai saat terjadinya penyerahan jasa.</p>
<p>Seperti halnya poin 1 dan 2, poin 3, yaitu saat mulai tersedianya fasilitas untuk dipakai, selama ini juga cukup banyak digunakan oleh para pemberi jasa. Hanya saja, penerapannya selama ini tidak terbatas pada pemberian cuma-cuma atau pemakaian sendiri jasa.</p>
<p><strong>Saat Penyerahan  Barang Tidak Berwujud</strong></p>
<p>Jika penyerahan jasa terbagi menjadi 3 (tiga) saat, penyerahan barang tidak berwujud hanya terbagi menjadi 2 (dua) sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>Pengakuan piutang atau penghasilan atas harga barang <em>atau</em> saat penerbitan Faktur Penjualan, sesuai prinsip akuntansi umum dan konsisten; <em>atau</em></li>
<li>Penandatanganan kontrak atau perjanjian <em>atau </em>saat mulai tersedianya fasilitas <em>atau</em> kemudahan untuk dipakai secara nyata, sebagian atau seluruhnya, jika saat pada poin 1 tidak diketahui.</li>
</ol>
<p>Seperti halnya pada penyerahan jasa, selama ini saat penerbitan Faktur Penjualan atau <em>invoice</em> memang telah dianggap sebagai saat terjadinya penyerahan barang tidak berwujud. Dan tatkala <em>invoice</em> belum diterbitkan oleh pemberi atau penjual barang tidak berwujud , saat dilakukannya penandatanganan kontrak atau perjanjian lantas dianggap sebagai saat terjadinya penyerahan barang tidak berwujud.</p>
<p><strong>Saat Penyerahan  Barang Berwujud Bergerak</strong></p>
<p>Saat penyerahan  barang berwujud bergerak adalah saat:</p>
<p>a) Barang diserahkan langsung kepada pembeli, pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli, atau penerima barang;</p>
<p>b) Barang diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau</p>
<p>c)  Harga atas penyerahan barang diakui sebagai piutang atau penghasilan, <em>atau</em> pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh penjual barang, sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum dan konsisten.</p>
<p>Saat-saat di atas sebagai saat terjadinya penyerahan barang berwujud selama ini juga sudah diterapkan. Yang sedikit berbeda adalah saat barang diserahkan kepada juru kirim. Selama ini berdasarkan praktik yang terjadi dan pendapat yang bergulir, saat terjadinya penyerahan barang adalah saat penyerahan barang berwujud kepada pembeli atau pihak lain atas nama pembeli. Saat penyerahan barang berwujud kepada juru kirim atau jasa angkutan cenderung selama ini belum dianggap sebagai saat penyerahan barang oleh sebagian penjual atau pemberi barang.</p>
<p><strong>Saat Penyerahan  Barang Berwujud Tidak Bergerak</strong></p>
<p>Barang berwujud tidak bergerak dianggap sudah diserahkan pada saat terjadinya penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai secara hukum atau nyata kepada pembeli. Jika bicara tentang saat terjadinya penyerahan barang berwujud tidak bergerak, misalnya seperti rumah, yang selama ini menjadi acuan saat terjadinya penyerahan memang adalah saat hak atas barang berwujud tidak bergerak telah dialihkan.</p>
<p>Dengan adanya kejelasan mengenai saat terjadinya penyerahan jasa maupun barang, maka semestinya tidak ada ‘saat-saat’ lain selain saat-saat yang telah disebutkan di atas sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-50/PJ/2011. Tatkala salah satu saat yang terjadi lebih dahulu dari saat-saat yang telah disebutkan di atas dapat diketahui, maka pemungutan PPN dan sekaligus penerbitan Faktur Pajak harus dilakukan. Meski demikian, pemberi barang atau penjual jasa tetap perlu memperhatikan saat pembuatan Faktur Pajak dalam hal-hal tertentu, yakni:</p>
<ul>
<li>Saat PKP Rekanan menyampaikan tagihan, untuk penyerahan Kepada Bendahara Pemerintah;</li>
<li>Saat penerimaan pembayaran termin, untuk penyerahan sebagian tahap pekerjaan.</li>
</ul>
<p><br class="spacer_" /></p>
<p>Sumber gambar : Google.co.id</p>
<p><br class="spacer_" /></p>
</td>
<td style="width: 200px" align="right" valign="bottom"><strong>Narasumber:</strong></p>
<p><br class="spacer_" /></p>
<p><br class="spacer_" /></p>
<p><img src="../files/2010/05/IKA-FITHRIYADI-Ak.jpg" alt="" width="150" height="206" /></p>
<p><strong>Ika fithriyadi, Ak</strong>.  adalah seorang praktisi pajak. Beberapa     karier profesional pernah  dijalaninya, diantaranya sebagai auditor   pada   Kantor Pemeriksaan dan  Penyidikan Pajak dan juga auditor pada   Dirjen   Pajak. Kemudian beliau  pernah diamanahkan sebagai <em>Financial Controller</em> pada Financial Club dan konsultan pajak untuk BUT GIBB dan LM MEIJI.</p>
<p>Pria  ini pun pernah berkiprah di Masyarakat Transparansi Indonesia     guna  menangani bidang pengembangan sumber daya manusia. Selepas   menjadi   <em>Tax Supervisor</em> pada PT Siemens Indonesia, pria yang memiliki hobi membaca ini, kini menjabat sebagai Direktur PT Multi Utama Consultindo.</p>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jpmi.or.id/2011/09/12/penentuan-saat-penyerahan-barang-dan-jasa/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Wajib Rupiah Pada Transaksi Lokal I</title>
		<link>http://jpmi.or.id/2011/08/15/wajib-rupiah-pada-transaksi-lokal-i/</link>
		<comments>http://jpmi.or.id/2011/08/15/wajib-rupiah-pada-transaksi-lokal-i/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 15 Aug 2011 02:00:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>redaktur I</dc:creator>
				<category><![CDATA[Cerdas Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[PPN]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jpmi.or.id/?p=17980</guid>
		<description><![CDATA[Pada tanggal 28 Juni 2011, Undang-undang baru tentang mata uang telah diundangkan dan dinyatakan mulai berlaku, yaitu Undang-undang No. 7 Tahun 2011. Undang-undang No. 7 Tahun 2011 ini mewajibkan penggunaan Rupiah pada transaksi di Indonesia. Sesuai Pasal 21 ayat (2) undang-undang ini, penggunaan mata uang selain Rupiah hanya dapat digunakan untuk: 1) Transaksi tertentu dalam [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<table style="width: 670px" border="0">
<tbody>
<tr>
<td>
<p><a rel="attachment wp-att-17981" href="http://jpmi.or.id/2011/08/15/wajib-rupiah-pada-transaksi-lokal-i/dollar-dan-rupiah/"><img class="alignleft size-full wp-image-17981" src="http://jpmi.or.id/files/2011/08/dollar-dan-rupiah.jpg" alt="" width="300" height="225" /></a>Pada tanggal 28 Juni 2011, Undang-undang baru tentang mata uang telah diundangkan dan dinyatakan mulai berlaku, yaitu Undang-undang No. 7 Tahun 2011. Undang-undang No. 7 Tahun 2011 ini mewajibkan penggunaan Rupiah pada transaksi di Indonesia. Sesuai Pasal 21 ayat (2) undang-undang ini, penggunaan mata uang selain Rupiah hanya dapat digunakan untuk: 1) Transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan APBN; 2) Penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri; 3) Transaksi perdagangan internasional; 4) Simpanan di bank dalam bentuk valuta asing; atau 5) Transaksi pembiayaan internasional.</p>
<p>Undang-undang No. 7 Tahun 2011 ini sebenarnya bukanlah undang-undang yang pertama kali mengatur tentang penggunaan Rupiah di dalam lingkup wilayah negara kesatuan Republik Indonesia. Sebelumnya telah terbit Undang-undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan perubahannya yang juga mewajibkan penggunaan Rupiah pada transaksi lokal, kecuali beberapa transaksi yang diperkenankan untuk menggunakan mata uang selain Rupiah oleh Peraturan Bank Indonesia. Hanya saja <em>law enforcement</em> atas penerapan Undang-undang No. 23 Tahun 1999 masih kurang.</p>
<p>Berdasarkan Undang-undang No. 23 Tahun 1999, pihak yang tidak menggunakan Rupiah pada transaksi lokal hanya dikenai kurungan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan dan maksimal 3 (tiga) bulan, serta denda sekurang-kurangnya sebesar Rp2 juta dan masimal sebesar Rp6 juta. Sementara menurut Undang-undang yang baru tentang mata uang, sanksi yang dikenakan atas pelanggaran yang sama tidak tanggung-tanggung. Pidana kurungan yang dikenakan saat ini dapat mencapai 1 (satu) tahun dan pidana denda maksimal sebesar Rp200 juta. Khusus untuk korporasi, pidana denda yang dikenakan ditambah 1/3.</p>
<p><strong>Penerapan Undang-undang No. 7 Tahun 2011</strong></p>
<p>Dengan adanya Undang-undang No. 7 Tahun 2011 yang mengenakan sanksi kurungan dan denda yang jauh lebih besar dari undang-undang sebelumnya, maka kewajiban untuk menggunakan mata uang Rupiah pada saat terjadinya transaksi lokal selayaknya tidak diabaikan. Setidaknya walaupun perjanjian transaksi mencantumkan nilai pembayaran dalam bentuk selain Rupiah, realisasi pembayarannya menggunakan mata uang Rupiah. Dengan kata lain perjanjian yang melibatkan transaksi di dalam negeri tidak perlu di-<em>set-up</em> dalam bentuk mata uang Rupiah, sepanjang pembayaran dalam mata uang Rupiah.</p>
<p>Contoh:</p>
<ul>
<li>Jika sebelumnya gaji ekspatriat diberikan dalam mata uang Dollar, maka setelah berlakunya Undang-undang No. 7 Tahun 2011, realisasi pembayarannya harus dalam Rupiah, walaupun perjanjian kerja tetap mencantumkan pembayaran dalam mata uang lain seperti Dollar;</li>
<li>Jika sebelumnya transaksi jual beli dengan pelanggan dan vendor di dalam negeri menggunakan mata uang selain Rupiah, maka setelah berlakunya Undang-undang No. 7 Tahun 2011, realisasi pembayarannya harus diubah menjadi dalam mata uang Rupiah, walaupun perjanjiannya dalam bentuk selain mata uang Rupiah;</li>
<li>Jika sebelumnya transaksi dengan <em>related party</em> yang sama-sama di dalam negeri menggunakan mata uang selain Rupiah, maka setelah berlakunya Undang-undang No. 7 Tahun 2011, realisasi pembayarannya harus diubah menjadi dalam mata uang Rupiah, walaupun perjanjiannya dalam bentuk selain mata uang Rupiah.</li>
</ul>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Larangan Menolak Pembayaran Dalam Rupiah</strong></p>
<p>Di dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-undang No. 7 Tahun 2011 telah diatur ketentuan sebagai berikut:</p>
<p><em>“Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.”</em></p>
<p>Kemudian di dalam Pasal 23 ayat (2) undang-undang yang sama diatur ketentuan sebagaimana di bawah ini:</p>
<p><em>“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (1) dikecualikan untuk pembayaran atau untuk penyelesaian kewajiban dalam valuta asing yang telah diperjanjikan secara tertulis.”</em></p>
<p>Terdapat 3 (tiga) interpretasi yang berbeda terhadap ketentuan dalam Pasal 23 ayat (2) di atas, yaitu:</p>
<ul>
<li>Menurut interpretasi sistematis dan gramatikal, pengecualian seharusnya hanya mengacu pada Pasal 23 ayat (1). Artinya boleh menolak Rupiah dan hanya mau menerima selain Rupiah, jika sebelumnya sudah ada perjanjian membayar memakai selain Rupiah; walaupun perjanjian ini terjadi sebelum atau sesudah berlakunya UU Mata Uang ini;</li>
<li>Menurut anggota DPR perumus UU ini, pengecualian hanya berlaku bagi perjanjian yang telah ada dan berjalan sebelum Undang-undang No. 7 Tahun 2011 diundangkan. Sedangkan, untuk perjanjian yang dibuat setelah berlakunya Undang-undang No. 7 Tahun 2011, maka tidak ada larangan untuk menentukan jumlah transaksi yang menggunakan mata uang asing dalam perjanjian. Akan tetapi, pembayarannya harus tetap menggunakan Rupiah sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-undang No. 7 Tahun 2011.</li>
<li>Secara makna dan historis, jika dibandingkan dengan UU BI sebelumnya, maka pasal 23 ayat (2) Undang-undang No. 7 Tahun 2011 masih berhubungan dengan Pasal 21 ayat (1)-nya. Artinya pengecualian ini juga berlaku untuk Pasal 21, sehingga dapat dikatakan bahwa jika sebelumnya sudah ada perjanjian untuk menerima atau melakukan pembayaran dan menyelesaikan kewajiban lainnya dalam mata uang selain Rupiah, maka pada saat penerimaan atau pembayaran boleh menggunakan mata uang selain Rupiah.</li>
</ul>
<p>Kebenaran atas ketiga interpretasi di atas masih belum dapat dipertanggungjawabkan, karena tidak ada penjelasan lebih lanjut dalam penjelasan Undang-undang No. 7 Tahun 2011. Peraturan Pemerintah dari Undang-undang No. 7 Tahun 2011 pun masih belum terbit. Namun untuk menghindari risiko sanksi, sebaiknya kita mengambil interpretasi yang paling konservatif, yaitu interpretasi menurut anggota DPR tersebut.</p>
<p><strong>Perlunya Peraturan Pelaksana</strong></p>
<p>Selain untuk menjelaskan interpretasi dari Pasal 23 ayat (2) di atas, peraturan pelaksana dari Undang-undang No. 7 Tahun 2011 juga sangat diperlukan untuk menjelaskan beberapa pasal dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2011. Misalnya, menjelaskan Pasal 21 ayat (2), yaitu tentang transaksi yang dapat menggunakan mata uang selain Rupiah. Perlu penjabaran mengenai transaksi-transaksi apa saja yang termasuk ke dalam transaksi internasional, baik transaksi pembiayaan maupun transaksi pedagangan internasional. Karena terdapat beberapa skenario transaksi yang harus ditentukan tergolong transaksi internasional atau bukan, yaitu:</p>
<ul>
<li>transaksi antar WNI yang salah satunya berdomisili di luar negeri;</li>
<li>transaksi antara WNI dan WNA atau WNA dengan WNA yang terjadi di dalam negeri;</li>
<li>pembayaran dari WNI/entitas dalam negeri ke WNA/entitas asing yang ditransfer ke rekening di luar negeri; </li>
<li>transaksi antara entitas asing dengan entitas dalam negeri yang terjadi di dalam negeri; dan</li>
<li>transaksi antara entitas asing dengan entitas asing yang terjadi di dalam negeri.</li>
</ul>
<p>Pertanyaan selanjutnya adalah, apakah penerapan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 bertolak belakang dengan ketentuan pemotongan atau pemungutan pajak? Kapan pemotongan atau pemungutan pajak harus dilakukan, pada saat terjadinya pembayaran dalam mata uang rupiah atau pada saat pengakuan beban pembayaran yang masih menggunakan mata uang asing? Tunggu pembahasannya pada bagian kedua artikel ini.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Sumber gambar: google.co.id</p>
</td>
<td style="width: 200px" align="right" valign="bottom"><strong>Narasumber:</strong></p>
<p><br class="spacer_" /></p>
<p><br class="spacer_" /></p>
<p><br class="spacer_" /></p>
<p><br class="spacer_" /></p>
<p><img src="../files/2010/05/IKA-FITHRIYADI-Ak.jpg" alt="" width="150" height="206" /></p>
<p><strong>Ika fithriyadi, Ak</strong>.  adalah seorang praktisi pajak. Beberapa     karier profesional pernah  dijalaninya, diantaranya sebagai auditor   pada   Kantor Pemeriksaan dan  Penyidikan Pajak dan juga auditor pada   Dirjen   Pajak. Kemudian beliau  pernah diamanahkan sebagai <em>Financial Controller</em> pada Financial Club dan konsultan pajak untuk BUT GIBB dan LM MEIJI.</p>
<p>Pria  ini pun pernah berkiprah di Masyarakat Transparansi Indonesia     guna  menangani bidang pengembangan sumber daya manusia. Selepas   menjadi   <em>Tax Supervisor</em> pada PT Siemens Indonesia, pria yang memiliki hobi membaca ini, kini menjabat sebagai Direktur PT Multi Utama Consultindo.</p>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jpmi.or.id/2011/08/15/wajib-rupiah-pada-transaksi-lokal-i/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

